Hatta: Masak Royalti Freeport Cuma 1%

Hatta: Masak Royalti Freeport Cuma 1%

- detikFinance
Selasa, 21 Feb 2012 13:43 WIB
Hatta: Masak Royalti Freeport Cuma 1%
Jakarta - PT Freeport Indonesia saat ini cuma memberikan royalti 1% atas penjualan emasnya dari tambang Grasberg di Papua. Pemerintah ingin royalti ini dinaikkan.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

"Tentu jangan satu persen dong. Masak satu persen," tegas Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pemerintah saat ini sudah dalam tahap awal pelaksanaan renegosiasi kontrak dengan perusahaan tambang di Indonesia yang salah satunya adalah Freeport dan Newmont.

"(Freeport) baru menyatakan kesediaan melakukan renegoisiasi," jelas Hatta.

Kemarin Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan Freeport dan Newmont sudah bersedia melakukan renegosiasi kontraknya.

Seperti diketahui, Presiden SBY memang telah membentuk Tim Evaluasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012. Tim ini dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai ketua harian merangkap anggota.

Anggota tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM.

Keppres menyebutkan tugas tim untuk mengevaluasi ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Tim akan menyelesaikan penyesuaian seluruh kontrak yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tetang Minerba.

Soal Freeport, kontrak karya Freeport ditandatangani pada 1967 untuk masa 30 tahun terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg di atas wilayah 10 km persegi.

Pada 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis pada 2041.

Freeport sejauh ini hanya memberikan royalti bagi pemerintah senilai 1% untuk emas, dan 1,5%-3,5% untuk tembaga. Royalti ini jelas jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6% untuk tembaga dan 5% untuk emas dan perak.

Padahal dalam aturan royalti pertambangan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase.


(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads