Demikian disampaikan oleh juru bicara Freeport Ramdani Sirait dalam siaran pers, Selasa (21/2/2012).
"Pembayaran ini terdiri dari Pajak Penghasilan Badan US$ 1,6 miliar, Pajak Penghasilan karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya US$ 397 juta, royalti US$ 188 juta, dan dividen bagian pemerintah US$ 202 juta," tutur Ramdani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport kepada pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai Desember 2011 mencapai US$ 13,8 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran Pajak Penghasilan Badan US$ 8,6 miliar, Pajak Penghasilan karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya US$ 2,6 miliar, royalti US$ 1,3 miliar, dan dividen bagian pemerintah US$ 1,3 miliar.
Freeport juga menyatakan telah memberikan kontribusi tak langsung kepada Indonesia lewat investasi infrastruktur di Papua seperti kota, instalasi pembangkit listrik, bandara dan pelabuhan, jalan, jembatan, sarana pembuangan limbah, dan sistem komunikasi moderen.
Kemudian ada juga sekolah, asrama, rumah sakit dan klinik, tempat ibadah, sarana rekreasi, dan pengembangan UKM. Freeport mengklaim telah melakukan investasi kurang lebih US$ 7,2 miliar di proyek-proyek tersebut.
Dilaporkan Freeport, sampai 2011 jumlah karyawan Freeport dan perusahaan kontraktornya mencapai 22 ribu orang. Sebanyak 30% adalah pekerja asli Papua dan hanya mempekerjakan 2% tenaga asing.
Sepanjang 2011, Freeport menyatakan telah menginvestasikan lebih dari US$ 98 juta untuk program sosial di Papua.
(dnl/hen)










































