"Newmont selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 Newmont selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” kata Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto dalam siaran pers, Kamis (22/2/2012).
Dikatakan Martiono, pembayaran terbesar Newmont adalah Pajak Penghasilan Badan Rp 6,179 triliun, disusul Pajak Penghasilan lainnya sebesar Rp 270,9 miliar, Pajak atas Dividen sebesar Rp 217,5 miliar, dan Pajak Penghasilan Karyawan sebesar Rp 224,2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan setoran pajak ini disebabkan adanya pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dibayarkan di 2011 pada saat penyampaian SPT. Sejak 1999 hingga 2011, Newmont telah menyetor pajak, non pajak royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar Rp 60,677 triliun kepada pemerintah Indonesia.
Selain memberikan manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, Martiono mengatakan keberadaan Newmont juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada lebih dari 4.000 karyawan Newmont dan 3.000 karyawan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.
(dnl/dnl)










































