Newmont Menyetor Rp 7,4 Triliun ke Pemerintah di 2011

Newmont Menyetor Rp 7,4 Triliun ke Pemerintah di 2011

- detikFinance
Kamis, 23 Feb 2012 14:44 WIB
Newmont Menyetor Rp 7,4 Triliun ke Pemerintah di 2011
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara mengaku telah menyetorkan Rp 7,405 triliun kepada pemerintah Indonesia selama 2011. Setoran ini berupa pajak, non pajak, dan royalti sesuai ketentuan kontrak karya.

"Newmont selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 Newmont selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” kata Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto dalam siaran pers, Kamis (22/2/2012).

Dikatakan Martiono, pembayaran terbesar Newmont adalah Pajak Penghasilan Badan Rp 6,179 triliun, disusul Pajak Penghasilan lainnya sebesar Rp 270,9 miliar, Pajak atas Dividen sebesar Rp 217,5 miliar, dan Pajak Penghasilan Karyawan sebesar Rp 224,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pembayaran royalti produksi di 2011 mencapai Rp 168,4 miliar. Menurut Martiono, nilai pembayaran pajak di 2011 lebih besar dari 2010 dengan nilai sebesar Rp 5,967 triliun.

Peningkatan setoran pajak ini disebabkan adanya pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dibayarkan di 2011 pada saat penyampaian SPT. Sejak 1999 hingga 2011, Newmont telah menyetor pajak, non pajak royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar Rp 60,677 triliun kepada pemerintah Indonesia.

Selain memberikan manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, Martiono mengatakan keberadaan Newmont juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada lebih dari 4.000 karyawan Newmont dan 3.000 karyawan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.

(dnl/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads