Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (27/2/2012).
"Setiap kali ada fraud pasti kita periksa, sekecil apapun itu. Jangankan orang terima uang, orang ngasih surat saja belum dinomerin aja kita tindak. Jadi, pokoknya kita itu setiap kali terjadi fraud atau pelanggaran akan diperiksa secara profesional dan proporsional," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, laporan harta kekayaan itu rahasia jadi kalau kita kasih ke KPK, tidak dicek di internal, nanti kalau mau lihat yang dicetaknya di lembar berita negara oleh KPK, semua itu rahasia," jelasnya.
Yang bisa dilihat oleh Kemenkeu, lanjut Badaruddin, adalah Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) untuk golongan 3A yang bisa dibandingkan dengan pendapatan para pegawai.
"Cuma kita bisa mengecek LP2P atau laporan mengenai pajak pribadi itu semenjak dulu pegawai Kementerian Keuangan dengan golongan 3A ke atas harus mengisi itu dan sekarang juga begitu, dari sana bisa dibandingin berdasarkan laporan pajaknya dia bukan SPT tapi LP2P itu khusus interen Kemenkeu, LP2P itu laporan pajak pribadi," paparnya.
(nia/dru)










































