Kesimpangsiuran ini dimulai sejak awal kasus ini merebak setelah Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan salah seorang pegawai pajak berinisial DA diperiksa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal penggelapan pajak.
Agus menyampaikan, DA diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak. Nilai penggelapan pajaknya dikabarkan melebihi Gayus Tambunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, pihak Kejaksaan Agung telah mendatangi kantor Ditjen pajak pada Selasa (21/2). Mereka menangkap dan menyita sejumlah dokumen serta komputer milik DA.
Alhasil, ternyata laporan tersebut salah kaprah. Bukannya DA yang dijadikan obyek namun DW yang diketahui adalah Dhana Widyatmika. Dhana Widyatmika sendiri memang merupakan suami dari DA.
Hal tersebut terungkap dari pernyataan Ditjen Pajak yang membantah bahwa salah satu pegawainya yang berinisial DA telah melakukan penggelapan pajak. Namun Ditjen Pajak mengakui jika suami DA yang berinisial DW yang ternyata bermasalah. DW diketahui kini bekerja di Dispenda (dinas pendapatan daerah) DKI Jakarta.
"Kalau kami lihat, yang punya 'masalah' bukannya DA, tetapi DW yang merupakan suami DA," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi, di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (24/2/2012).
Kejanggalan lainnya soal Kejagung yang mengungkapkan jika kasus ini ditelusuri atas laporan masyarakat bukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, PPATK mengaku kasus DW dan istrinya DA ini dari hasil analisis PPATK.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengakui kebenaran pegawai Ditjen Pajak berinisial DW tersebut. Hal ini menurutnya diketahui karena beberapa transaksi mencurigakan terjadi di rekening pasutri tersebut.
"Setelah dilakukan analisis akhirnya ada Hasil Analisis PPATK dan telah diteruskan ke penyidik yakni Kejaksaan Agung. Untuk informasi lebih jauh bisa dikonfirmasi ke penyidik," tutur Agus.
Kemudian terdapat pula keraguan dari status kepegawaian Dhana Widyatmika. Kejagung menyebutkan bahwa status kepegawaian Dhana Widyatmika masih merupakan pegawai Ditjen Pajak. Ternyata, Dedi Rudaedi-pun menyatakan jika DW tidak lagi bekerja di Ditjen Pajak sejak 17 Januari 2012 lalu.
Dari sisi jumlah rekening, Kejagung mengatakan terdapat 5 rekening yang diblokir oleh Dhana Widyatmika yang mencapai miliaran rupiah. Namun, berdasarkan sumber, DW memiliki 8 rekening dengan nilai mencapai Rp 60 miliar. Sementara itu, DW telah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang berisi jumlah kekayaan DW dan sang istri hanya Rp 1,2 miliar.
Dhana Widyatmika sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Hal ini sesuai dengan dugaan korupsi oleh Kejagung. Namun, hari ini juga Kejagung mengumumkan jika terdapat beberapa dugaan kesalahan lain yang dilakukan mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika.
"Ini masih sangkaan, ada mengenai gratifikasi, ada kemungkinan suap menyuap, ada kemungkinan pemerasan, korupsi dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kantornya, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Dikatakan Noor Rachmad, terkait kasus pidana pencucian uang Kejagung masih menelaah lebih jauh. Untuk saat ini, menurutnya Dhana Widyatmika masih terbebas dari tindak pidana pencucian uang.
(dru/hen)











































