Direktur Eksekutif Freeport Sinta Sirait mengatakan saat ini pihaknya tengah mengupayakan komunikasi yang baik kepada para karyawan.
"Kita juga pertimbangkan keseluruhan upaya komunikasi yang baik, mudah-mudahan bisa tercapai kesepakatan. Saya harap proses dialog bisa berjalan dengan baik dengan serikat pekerja, yang kemarin (akhir 2011) mogok memberikan dampak signifikan," jelas Sinta saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini produksi masih kita Sementara pembicaraan dengan serikat pekerja berjalan terus menerus. Mudah-mudahan bisa ada hasil," kata Sinta.
Kemudian soal pembicaraan renegosiasi kontrak karya, Sinta mengatakan pihak Freeport siap untuk duduk bersama membicarakan renegosiasi tersebut. "Secara umum prinsipnya semangatnya dulu. Nanti detailnya kita serahkan kepada pemerintah," imbuh Sinta.
Untuk diketahui, sejak 23 Februari 2012 operasional Freeport di Papua kembali berhenti. Manajemen Freeport mengungkapkan penghentian operasi itu karena ada gangguan di lapangan.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait mengatakan pihaknyasedang mengalami gangguan kerja, sehubungan dengan upaya Freeport untuk kembali beroperasi normal di wilayah kerja di Kabupaten Mimika, Papua. Menurutnya PT Freeport Indonesia sedang menjalankan hal-hal yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja.
Sementara juru bicara serikat pekerja Freeport Juli Parorongan mengatakan aksi yang dilakukan rekan-rekannya merupakan aksi spontan menuntut agar para rekannya yang melakukan aksi demo sebelumnya tak dikenakan sanksi.
Ia mencatat saat ini setidaknya ada 3 orang yang masih ditahan di Polsek Tembagapura, ada juga pekerja yang masih kena sanksi diantaranya belum dipanggil lagi bekerja dan masih ada juga yang belum dikembalikan lagi ke posisi sebelumnya.
Para pekerja Freeport yang sebelumnya tahun lalu mogok mulai bekerja kembali tanggal 17 Desember 2011 setelah ada kesepakatan dengan manajemen soal kenaikan upah mereka yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
(dnl/hen)











































