Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta, Juli Zulkarnaen, kepada detikFinance, Selasa (28/2/2012)
Juli mengatakan langkah apapun termasuk pencopotan harus ada mekanismenya. Menurutnya Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo masih menunggu hasil pemeriksan Kejaksaan Agung (Kejagung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini surat itu belum kita terima dari Bulungan (Kejagung) kita belum bisa berbuat banyak, kalau surat itu sudah dikirim kita bisa ambil langkah-langkah hukum, sesuai perintah Pak gubernur kalau salah, ya kita akan copot," katanya.
Seperti diketahui, Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan Dhana tidak lagi menjadi PNS Ditjen Pajak sejak 12 Januari 2012. "DW sendiri sudah bukan pegawai kami (Ditjen Pajak), dia pindah ke Pemda DKI namun masih bekerja di bidang perpajakan yakni Dispenda DKI Jakarta," ujarnya.
(hen/dnl)










































