"Kita punya dua pola. Pertama adalah hukum, nanti kan bisa lapor ke Polisi dan Jaksa. Di proses lah. Yang saya dengar, PPATK buat pertemuan rutin dengan Polisi. Liat sejauh mana perkembangan. Laporan yang diserahkan. Sejauh mana ditangani," kata Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, usai pengumuman akuntabilitas kinerja keuangan KL 2011, di kantornya, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Ia menambahkan kementerian maupun lembaga bisa berperan aktif menindak PNS nakal termasuk memberikan sanksi. Kementerian juga bisa bekerja sama dengan PPATK dalam mengungkap dugaan korupsi atas oknum PNS yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses administratif sengaja dilakukan, sambil pihak berwajib selesai melakukan penyelidikan. "Ini sambil menunggu pidananya. Kan langkah ini bisa lebih cepat. Kalau nggak, yang lama. Bisa selesai enam bulan, satu tahun," paparnya.
Kemeneg PAN hanya bisa mendorong penegakan hukum, atas tindakan korupsi oknum PNS. "Dengan kerja sama Departemen dan PPATK, supaya laporan PPATK tidak sia-sia. Jadi ada dua jalur," imbuhnya.
(wep/hen)










































