Hal ini disampaikan Sekjen Kemenkeu Kiagus Achmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
"Kalau dia buka warung bakso masak diberhentikan. Sepanjang dia benar, kami amati dia kalau dia bekerja tetap rajin, lalu dia malam jaga warung tidak mungkin dilarang, kecuali buka mal, ditanyai darimana uangnya. Kalau dia pangkatnya III D ke bawah. Dilihat dulu porsinya, disuruh tutup paling-paling. Kalau itu misalnya usahanya tidak baik, buka warung minuman keras pasti tidak boleh oleh atasannya," tutur Kiagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang tidak melakukan instruksi, itu kan ada instruksi kalau mau berbisnis harus melapor. Tidak melapor berarti tidak patuh, tapi tergantung proporsinya," ujarnya.
Jika PNS tersebut tetap bertugas sesuai aturan, lanjut Badaruddin, maka hanya mendapatkan hukuman ringan, tetapi jika bisnis yang dilakukannya merupakan bisnis terlarang, maka bisnis tersebut akan ditutup.
Pelarangan PNS melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya yang terlihat pada peraturan pemerintah No. 6 Tahun 1974. Aturan ini sudah ada dan dibuat pada zaman Presiden Soeharto.
Dalam salinan PP tersebut terlihat PP tersebut diteken atas nama Jenderal TNI Soeharto pada 5 Maret 1974.Aturan itu mengatakan, untuk PNS. golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.
PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
Pejabat berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.
(dnl/ang)











































