"Kami masih pelajari PP 53/2010, masih buka-buka," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi di kantornya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Dikatakan Dedi, pihaknya sampai saat ini belum tahu kalau selama ini PNS dilarang berkerja atau buka usaha. Kalaupun nanti berdasarkan kajian ternyata dilarang, pihaknya akan segera ambil sikap dengan melarang PNS khususnya di lingkungan Dirjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mekanisme pelarangan nantinya bagaimana pihaknya juga belum tahu. "Kami masih belum tahu bagaimana mekanismenya nanti kalau seandainya dilarang. Kami juga tidak bisa mengetahui pasti pegawai pajak yang buka usaha, berapa jumlah, siapa aja, tidak ada sistem yang mendata itu," tandasnya.
(rrd/ang)











































