Dirjen Pajak Tak Tahu PNS Dilarang Buka Usaha

Dirjen Pajak Tak Tahu PNS Dilarang Buka Usaha

- detikFinance
Rabu, 29 Feb 2012 12:27 WIB
Dirjen Pajak Tak Tahu PNS Dilarang Buka Usaha
Jakarta - Direktorat Jendral Pajak tidak tahu bahwa selama ini pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menjadi pengusaha alias buka usaha. Otoritas masih mempelajari aturan pelarangan tersebut.

"Kami masih pelajari PP 53/2010, masih buka-buka," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi di kantornya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Dikatakan Dedi, pihaknya sampai saat ini belum tahu kalau selama ini PNS dilarang berkerja atau buka usaha. Kalaupun nanti berdasarkan kajian ternyata dilarang, pihaknya akan segera ambil sikap dengan melarang PNS khususnya di lingkungan Dirjen Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya selama ini kami tidak melarang pegawai kami usaha,tapi kalau nanti setelah kami pelajari, dan ternyata dilarang, kami akan segera ambil sikap, yakni melarang pegawai kami buka usaha," ucapnya.

Namun, mekanisme pelarangan nantinya bagaimana pihaknya juga belum tahu. "Kami masih belum tahu bagaimana mekanismenya nanti kalau seandainya dilarang. Kami juga tidak bisa mengetahui pasti pegawai pajak yang buka usaha, berapa jumlah, siapa aja, tidak ada sistem yang mendata itu," tandasnya.

(rrd/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads