Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dispenda DKI Jakarta Juli Zurkarnaen kepada detikFinance, Rabu (29/2/2012)
"Mutasi itu Insya Allah hari Kamis sudah bertugas di balai dinas perpajakan, jalan Abdul Muis. Pertimbangannya disanakan operasional KPP Setia Budi, jadi terganggu, lagipula pengawasannya lebih cepat kalau di dinas perpajakan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juli juga mengatakan hingga saat ini Dhana belum bisa mengajukan cuti karena belum memenuhi syarat. Meskipun pada Senin-Selasa dua hari lalu, Dhana mengajukan izin masuk kerja karena alasan mengurusu berkas-berkas kasusnya.
"Belum boleh mengajukan cuti karena belum setahun di sini," katanya.
Seperti diketahui Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan Dhana tidak lagi menjadi PNS Ditjen Pajak sejak 12 Januari 2012. "DW sendiri sudah bukan pegawai kami (Ditjen Pajak), dia pindah ke Pemda DKI namun masih bekerja di bidang perpajakan yakni Dispenda DKI Jakarta," ujarnya.
(hen/dnl)










































