Demikian disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief ketika ditemui di Kantornya, Jalan Hassanudin, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
"Tentang pasal yang digunakan sementara yang ditetapkan diantaranya penyuapan. Itu termasuk dalam area tipikor. Kalau dikaitkan siapa penyuapnya nanti ditelusuri. Kalau itu yang terjadi akan kita periksa lebih lanjut," ungkap Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua tergantung hasil penyidikan apakah ada tindak pidana lain," tegas Arief.
Sebelumnya, dalam pertemuan detikFinance di lokasi yang dirahasiakan, Dhana kaget karena ditetapkan sebagai tersangka. Dia membantah semua tudingan dari Kejaksaan Agung.
Berikut kutipan tanggapan dari Dhana :
"Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.
Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.
Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening istri saya yang hanya berisi gaji."
(dru/dnl)










































