Agus Marto 'Kecolongan' Soal Kasus Dhana Widyatmika

Agus Marto 'Kecolongan' Soal Kasus Dhana Widyatmika

- detikFinance
Rabu, 29 Feb 2012 20:27 WIB
Agus Marto Kecolongan Soal Kasus Dhana Widyatmika
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo buka suara soal kasus mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Agus mengaku sempat kecolongan.

Dikatakan Agus Marto, sebenarnya laporan soal Dhana sudah diserahkan oleh pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK) awal 2011. Namun PPATK hanya menyerahkan laporan ke Ditjen Pajak dan tidak kepada dirinya atau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Kalau ada laporan itu jangan ditunda, dan kalau sebelumnya pernah dikasih informasi itu sangat disayangkan kalau tidak dikasih kepada kami sebagai pimpinan di kementerian ini. Karena informasi itu kelihatannya diberikan ke Ditjen Pajak, tapi waktu itu masih laporan awal 2011 begitu jadi saya kan juga terima rutin," kata Agus Marto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Agus Marto saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Mantan dirut Bank Mandiri ini mengatakan, karena tidak ada koordinasi pelaporan tersebut, maka tindak lanjut kasus menjadi lambat. Padahal sejak 2007-2011 sudah ada 88 laporan penyelewengan PNS ke Agus Marto dan sudah ditindaklanjuti dengan tegas.

"PPATK menyampaikan bahwa itu (Dhana) disampaikan ke Dirjen Pajak di awal 2011. Untuk itu saya mau menyampaikan agar jangan disampaikan ke Dirjen Pajak tapi ke saya tidak. Paling tidak koordinasi lah," kata Agus.

Agus menyesalkan karena PPATK tidak melaporkan soal Dhana ke dirinya, padahal sejak 2007-2011 selalu ada laporan soal penyelewengan PNS kepada menteri keuangan dan Itjen Kemenkeu.

"Untuk itu saya minta jangan saya tidak diberitahu karena saya juga bisa menduga kalau misalnya tersangka ini sejak 1 Januari 2012 pindah ke Dispenda mungkin karena iklim di Ditjen Pajak sudah semakin ketat program reformasinya," kata Agus Marto.

Meskipun begitu, Agus Marto mendukung proses hukum terhadap Dhana oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah agar ada efek jera terhadap PNS untuk tidak melakukan penyelewengan lagi.

Seperti diketahui Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan Dhana tidak lagi menjadi PNS Ditjen Pajak sejak 12 Januari 2012. "DW sendiri sudah bukan pegawai kami (Ditjen Pajak), dia pindah ke Pemda DKI namun masih bekerja di bidang perpajakan yakni Dispenda DKI Jakarta," ujarnya.


(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads