Dhana Widyatmika merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Setelah melanjutkan program sarjana, dia meneruskan studi pasca sarjana di Program Studi Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).
Setelah lulus STAN, Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.
Lalu, apa saja 'kerjaan' Dhana di kantor wajib pajak orang kaya ini?
Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan jabatan dana adalah seorang Account Representative. Ternyata Dhana tidak berkaitan sama sekali dengan pembayaran dan pelunasan utang para wajib pajak.
"Job description seorang Account Representative itu tidak berhubungan dengan pembayaran dana wajib pajak," kata Dedi kepada detikFinance, Jumat (2/3/2012).
"Dia itu hanya melayani wajib pajak dan mengingatkan wajib pajak serta menyampaikan ketentuan-ketentuan wajib pajak," ungkapnya.
Dikatakan Dedi, Dhana harus mengingatkan wajib pajak untuk melunasi pajak sehingga meningkatkan penerimaan.
"Hanya itu, dan enggak berhubungan dengan uang wajib pajak," tutur Dedi.
Di Ditjen Pajak, pangkat Dhana Widyatmika merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata.
Apakah kasus Dhana ini bisa dianggap sebagai 'The Next Gayus' jika melihat fakta yang ada? Masyarakat harus menunggu hasil pemeriksaan Kejagung. Karena kini Dhana Widyatmika menjadi tersangka yang dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.
(dru/ang)











































