Pihak Dispenda DKI saat ini belum menonaktifkan Dhana Widyatmika sebagai pegawainya. Alasannya karena Dispenda belum mendapatkan surat resmi status tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dispenda DKI Jakarta Juli Zurkarnaen kepada detikFinance, Jumat (2/3/2012).
"Saya sudah minta surat resmi Kejagung soal penetapan tersangka. Sekarang Dhana hitungannya bolos saat pemeriksaan," kata Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada surat resmi penetapan tersangka, baru kami punya dasar untuk menonaktifkannya. Pokoknya kalau ada pegawai bersalah pasti kita tegur," tegas Juli.
"Jadi idealnya harus ada surat dulu dari Kejagung. Sekarang kita nggak terima apa-apa," tukasnya.
Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi
Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana, agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan. Dari catatan Imigrasi, Dhana juga jarang ke luar negeri. Dari Desember 2010-November 2011, Dhana tercatat hanya dua kali ke luar negeri yakni ke Arab Saudi dan Singapura.
Belum diketahui persis apa bukti-bukti yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini, termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.
Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak guna menemukan bukti-bukti terhadap kasus korupsi kepemilikan rekening 'gendut' PNS yang terkait istri Dhana Widyatmika, DA. Namun Dhana membantah mengenai peran sang istri seperti pemberitaan selama ini.
Berdasarkan beberapa sumber dan dokumen yang dikumpulkan detikFinance, Jumat (24/2/2012) diketahui Dhana Widyatmika merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Setelah melanjutkan program sarjana, dia meneruskan studi pasca sarjana di Program Studi Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).
Setelah lulus STAN, Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. (dnl/dru)











































