ICW: Aturan PNS Berbisnis Harus Tegas

ICW: Aturan PNS Berbisnis Harus Tegas

Zulfi Suhendra - detikFinance
Minggu, 04 Mar 2012 17:19 WIB
ICW: Aturan PNS Berbisnis Harus Tegas
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menginginkan pemerintah secara tegas mengungkapkan apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan berbisnis atau tidak. Secara umum tugas PNS itu adalah sebagai aparatur yang mengabdi pada negara

Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Minggu (4/3/2012).

"Secara umum tugas PNS kan sebagai aparatur negara, berbisnis itu sebaiknya dihindari agar tidak terbentur dengan konflik kepentingan negara," tegas Firdaus

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu alasan PNS yang memiliki bisnis ini disebabkan karena faktor reward alias penghargaan dari instansi dimana tempat mereka bekerja itu dianggap kurang mencukupi. Reward yang bisa berupa tunjangan, gaji, dan lain-lain.

"PNS berbisnis ini mungkin karena reward yang mereka dapatkan, penghasilannya cukup atau tidak." ujar Firdaus.

Namun, selama ini PNS di Indonesia ketika digeneralisir menurut Firdaus berkinerja buruk. Masih banyak kasus korupsi dan beberapa kasus lainnya dijelaskan Firdaus dibutuhkan sebuah peraturan yang pasti berikut dengan sanksi tentang kinerja PNS.

"Produktivitas PNS di kita masih buruk, apalagi PNS yang levelnya masih Dinas, setengah kerja, setengah lagi bengong, seharusnya ada program PNS berbasis kinerja," tuturnya.

Firdaus juga menyampaikan diperlukan pembatasan bisnis bagi PNS. PNS golongan apa yang boleh memiliki bisnis, dan bisnis seperti apa.

"Dibuat pasti saja aturannya kalaupun mau berbisnis tidak boleh dikelola sama dia ataupun keluarga dekatnya, karena ditakutkan ada koflik kepentingan nantinya." kata Firdaus.

(zlf/dru)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads