Anak Pangeran Qatar Tuntut HSBC Rp 23 Triliun

Anak Pangeran Qatar Tuntut HSBC Rp 23 Triliun

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 05 Mar 2012 10:47 WIB
Anak Pangeran Qatar Tuntut HSBC Rp 23 Triliun
Jakarta -

Keturunan almarhum pangeran kaya dari Qatar yang meninggal tahun 2000 lalu menuntut HSBC Suisse US$ 2,6 miliar atau Rp 23,4 triliun. Bank tersebut dituduh tidak mau memberi akses terhadap simpanan mendiang ayahnya.

Seperti diberitakan media setempat, Swiss weekly Le Matin Dimanche yang dilansir oleh AFP, tuntutan senilai Rp 23,4 triliun itu sudah dibawa ke pengadilan setempat.

Keturunan almarhum pangeran itu menuduh bank yang berkantor pusat di Jenewa itu menolak untuk memberi akses terhadap rekening ayahnya, Khalifa bin Ali bin Abdullah al-Thani, miliarder yang merupakan saudara kandung Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum Jenewa sudah mengkonfirmasi masuknya seluruh dokumen yang diperlukan untuk tuntutan tersebut.

Berdasarkan sumber di media lokal tersebut, pangeran kaya asal Qatar tersebut sudah menyimpan uang di bank itu sejak 30 tahun lalu. Sayangnya, bank yang bersangkutan menolak berkomentar.

(ang/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads