Keturunan almarhum pangeran kaya dari Qatar yang meninggal tahun 2000 lalu menuntut HSBC Suisse US$ 2,6 miliar atau Rp 23,4 triliun. Bank tersebut dituduh tidak mau memberi akses terhadap simpanan mendiang ayahnya.
Seperti diberitakan media setempat, Swiss weekly Le Matin Dimanche yang dilansir oleh AFP, tuntutan senilai Rp 23,4 triliun itu sudah dibawa ke pengadilan setempat.
Keturunan almarhum pangeran itu menuduh bank yang berkantor pusat di Jenewa itu menolak untuk memberi akses terhadap rekening ayahnya, Khalifa bin Ali bin Abdullah al-Thani, miliarder yang merupakan saudara kandung Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan sumber di media lokal tersebut, pangeran kaya asal Qatar tersebut sudah menyimpan uang di bank itu sejak 30 tahun lalu. Sayangnya, bank yang bersangkutan menolak berkomentar. (ang/dnl)










































