Demikian dikatakan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sutrisno Iwantono yang juga Presiden Advokasi Centre for Indonesian Formers dalam perbincangan dengan detikFinance, Senin (5/3/2012).
Sebagaimana diketahui, pada 22 Februari 2012, Presiden SBY telah menandatangani Inpres mengenai kenaikan HPP ini. Inpres ini menggantikan Inpres No. 7/2009 tentang Kebijakan Perberasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktek di lapangan, harga beras petani tidak sebesar itu. Mekanisme pembelian selama ini yang dari KUD-KUD (koperasi unit desa) kemudian dijual ke Bulog masih ketinggalan dan tidak jalan," kata dia.
Kenaikan HPP ini makin sulit terealisasi tatkala musim panen padi tiba. Dengan musim panen, suplai beras melimpah, dan sesuai dengan hukum pasar, maka harga beras menjadi rendah. "Saat musim panen seperti ini, HPP tidak efektif jika pemerintah tidak memperbaiki mekanisme pembelian selama ini," kata dia.
Selama ini, kata dia, karena penbelian beras oleh KUD tidak jalan, petani sering menjual berasnya ke tengkulak dengan harga rendah. Koperasi atau KUD tidak bisa membeli beras petani sesuai HPP karena terkendala modal.
"Selama ini koperasi/KUD tidak difungsikan dengan baik. Koperasi tidak bisa membeli beras petani karena tidak didukung kredit yang memadai. Sudah saatnya pemerintah meminta bank membentuk skema kredit yang baik untuk koperasi sebagai modal untuk membeli beras petani," kata dia.
Menurutnya agar HPP benar-benar terealisasi di lapangan, Iwantono juga menyarankan pemerintah juga perlu melakukan operasi pengadaan pangan pada saat panen. "Selama ini tidak pernah dilakukan pemerintah, sehingga pada saat panen harga beras jatuh," ujar dia.
Masalah pangan, kata Iwantono, perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah harus melihat realitas di lapangan. Dia mengusulkan agar pemerintah melaksanakan Rakor khusus tentang pangan secara berkala seperti yang dilakukan Presiden Soeharto dalam waktu berkala.
"Ketahanan pangan ini sangat penting, pemerintah perlu melakukan rakor terbatas yang khusus membahas masalah pangan, agar kita benar-benar swasembada pangan," kata dia.
Pemerintah telah menaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk beras tahun 2012 sebesar Rp 6.600 per Kg. Besaran HPP ini mengalami kenaikan 30% atau sebesar Rp 1.540 per Kg dari HPP terakhir yang ditetapkan tahun 2009 sebesar Rp 5.060 per Kg.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan harga pembelian beras dan gabah di 2009 melalui Inpres No. 7/2009 tentang Kebijakan Perberasan,antaralain untuk HPP gabah kering panen (GKP) di petani Rp 2.640 per kg, GKP di penggilingan Rp 2.685 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 3.300 per kg, sedangkan GKG di gudang Bulog Rp 3.345 per kg sementara harga beras di gudang Bulog Rp 5.060 per kg.
(hen/dnl)











































