"Alasannya, pertama keduanya sama-sama perusahaan transportasi," ujar Dahlan dikantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (5/3/2012).
Dahlan menambahkan, yang menjadi alasan lain yakni sudah seharusnya dan selayaknya BUMN tidak langsung mengurus angkutan bus seperti Perum Damri dan Perum PPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perum Damri dan Perum PPD tersebut dijadikan PT dahulu baru kita harapkan PT KAI bisa akusisi," jelas Dahlan.
Dahlan optimistis perubahan kedua Perum tersebut bisa menjadi PT pada 2012. "Tahun ini bisa jadi PT," ucap Dahlan.
Akusisi ini tentunya berbeda dengan rencana akusisi antara PT KAI dengan PT Inka. Penggabungan keduanya tersebut masih memerlukan waktu sekitar 2 (dua) tahun lagi.
"Inka dan KAI perlu waktu 2 tahun, karena masih harus mempersiapkan berbagai hal. Karena misalnya begini, PT KAI maunya beli gerbong kereta api yang murah dulu walaupun second (bekas). Memang bagusnya gerbong atau kereta baru meskipun bikinan Inka, tapi kan belum mampu keuangannya. Tetapi pembelian second tersebutkan bukan policy permanen sambil menunggu pernaikan keuangannya," tandasnya.
(rrd/dru)











































