Kemenkeu Curigai SPT Dhana Widyatmika

Kemenkeu Curigai SPT Dhana Widyatmika

Ramdhania El Hida - detikFinance
Selasa, 06 Mar 2012 10:25 WIB
Kemenkeu Curigai SPT Dhana Widyatmika
Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan akan memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika karena adanya isu Dhana mengisi SPT dengan tidak benar.

Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho kepada detikFinance, Selasa (6/3/2012).

"Saat ini investigasi masih berjalan, ada indikasi-indikasi yang masih harus dibuktikan termasuk kebenaran SPT-nya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonny menyatakan pemeriksaan yang dilakukan Itjen tidak hanya sebatas terhadap Dhana saja, tetapi juga pihak-pihak yang terkait dengan Dhana semasa menjadi pegawai Pajak.

"Itjen lagi investigasi, tidak terbatas pada DW (Dhana Widyatmika) saja, kalau memang ada yang tidak benar ya terus ke pihak-pihak terkait lainnya," tegasnya.

Dhana sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Jaksa mencurigai Dhana menyimpan uang miliaran rupiah di rekeningnya. Uang itu dituding hasil kongkalikong dengan wajib pajak. Namun semua tudingan itu dibantah Dhana.

Pengacara Daniel Alfredo mengatakan Dhana hanya memiliki duit Rp 440 juta yang tersimpan dalam lima rekening bank. Uang itu berasal dari bisnisnya yakni minimarket dan showroom mobil. "Gaji Dhana sesuai golongan III/C saat ini, Rp 10 juta," katanya.

Daniel menambahkan, sejumlah aset milik kliennya sudah disita. Selain itu penyidik menyita safe deposit box (SDB) milik Dhana yang tersimpan di Bank Mandiri. "Yang disita dari SDB itu ada beberapa ijazah, ada emas milik orang tua satu kilogram, terus juga ada uang Rp 10 juta dan ada juga uang dolar 28 ribu, itu saja," sebut dia.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads