Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho kepada detikFinance, Selasa (6/3/2012).
"Saat ini investigasi masih berjalan, ada indikasi-indikasi yang masih harus dibuktikan termasuk kebenaran SPT-nya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itjen lagi investigasi, tidak terbatas pada DW (Dhana Widyatmika) saja, kalau memang ada yang tidak benar ya terus ke pihak-pihak terkait lainnya," tegasnya.
Dhana sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Jaksa mencurigai Dhana menyimpan uang miliaran rupiah di rekeningnya. Uang itu dituding hasil kongkalikong dengan wajib pajak. Namun semua tudingan itu dibantah Dhana.
Pengacara Daniel Alfredo mengatakan Dhana hanya memiliki duit Rp 440 juta yang tersimpan dalam lima rekening bank. Uang itu berasal dari bisnisnya yakni minimarket dan showroom mobil. "Gaji Dhana sesuai golongan III/C saat ini, Rp 10 juta," katanya.
Daniel menambahkan, sejumlah aset milik kliennya sudah disita. Selain itu penyidik menyita safe deposit box (SDB) milik Dhana yang tersimpan di Bank Mandiri. "Yang disita dari SDB itu ada beberapa ijazah, ada emas milik orang tua satu kilogram, terus juga ada uang Rp 10 juta dan ada juga uang dolar 28 ribu, itu saja," sebut dia.
(nia/dnl)











































