Maret 2012 ini masyarakat wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat untuk mengisi SPT apa adanya tanpa mengurangi data-data terutama terkait harta pribadi.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi ketika berbincang dengan detikFinance di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
"Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada umumnya adalah 3 bulan setelah tutup tahun yakni pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi serta paling lambat 4 bulan setelahnya atau 30 April bagi wajib pajak badan," kata Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jika wajib pajak secara sengaja menyampaikan SPT secara tidak benar alias bohong maka terdapat sanksi administrasi dan pidana. "Hal ini nantinya masuk kepada tindak pidana bidang perpajakan dimana bisa dipidana penjara," jelasnya.
Dalam formulir SPT, Dedi menyampaikan terdapat beberapa kolom yang harus di isi seperti nilai harta. Contohnya seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material.
"Jika kita mengerti maka harus dimasukkan semua dan dilaporkan. Jika merasa kesulitan petugas pajak akan membantu. Hal ini harus disampaikan secara benar," terangnya.
Ketentuan sanksi administrasi dan pidana bagi pelapor SPT ini tertuang dalam pasal 38, undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009. (/)











































