BC Tetapkan Waris Halid dan Effendi sebagai Tersangka

BC Tetapkan Waris Halid dan Effendi sebagai Tersangka

- detikFinance
Rabu, 04 Agu 2004 12:46 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai saat ini telah menetapkan Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Abdul Waris Halid sebagai tersangka kasus impor gula ilegal.Selain Waris, Effendi Kemek yang mengaku memalsukan surat permohonan pembongkaran (eigen lossing) dan dokumen pengapalan (bill of lading) juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah dititipkan penahanannya kepada Polri.Demikian disampaikan Dirjen Bea Cukai, Eddy Abdurrachman, di sela-sela seminar "Reformasi dan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Mempersiapkan Kemandirian Pembiayaan Negara" di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (4/8/2004).Mengenai Ketua Umum Inkud Nurdin Halid apakah juga akan dijadikan tersangka oleh pihak bea cukai, menurut Eddy, hal itu tidak tertutup kemungkinan, jika yang bersangkutan terbukti melanggar UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan."Kalau nanti terkait dengan UU tersebut, maka kita akan jadikan dia (Nurdin Halid-red) tersangka. Tapi dari hasil penyidikan, kita baru menetapkan Abdul Waris Halid dan Effendi Kemek," tuturnya.Eddy juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang tengah memeriksa adanya pengeluaran 9.900 ton gula ilegal dari gudang yang dilakukan pihak Sucofindo. "Awalnya di gudang itu ada 73.500 ton, tapi dari hasil pemeriksaan kita kepada Sucofindo, sudah ada yang dikeluarkan 9.900 ton," ungkap dia.Tentang ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut, Eddy menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Menurutnya, pengeluaran gula ilegal ini melanggar ketentuan UU Kepabeanan. Dalam UU itu disebutkan, barang yang masih dalam penguasaan negara, pengeluarannya harus melalui pengawasan bea cukai. "Akan tetapi ternyata hal itu dilanggar," imbuhnya.Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan keduanya bersama Nurdin Halid sebagai tersangka impor gula ilegal. Waris Halid dan Effendi dinilai bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen impor. Namun dalam sidang pra peradilan, hakim memutuskan soal penahanan keduanya diserahkan kepada pihak bea cukai. (ani/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads