Ingat! Telat Lapor SPT Denda Rp 100.000

Ingat! Telat Lapor SPT Denda Rp 100.000

Ramdhania El Hida - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2012 13:45 WIB
Ingat! Telat Lapor SPT Denda Rp 100.000
Jakarta - Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak atau mengisi SPT asal-asalan akan dituntut tindak pidana fiskal. Bagi yang telat menyampaikan SPT akan didenda Rp 100.000.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

"Tindak pidananya fiskal ya, jangan salah. Beda dengan tindak pidana umum, kalau tindak pidana itu kan macam-macam. Kalau ini kan tindak pidana fiskal orang tidak melaporkan dengan benar, orang tidak menyampaikan SPT dengan benar. Seseorang tidak menyampaikan SPT dengan sengaja itu kan berat tindak pidana, sesuai dengan undang-undang kita," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, lanjut Dedi, jika ada wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT dari batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan denda Rp 100.000. Keterlambatan tersebut hingga 3 bulan setelah 31 Maret. Setelah batas waktu tersebut, maka akan dievaluasi.

"Telat untuk SPT terakhir sanksinya 100 ribu, telat sehari, sebulan, sampai 3 bulan, kemudian dievaluasi," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Dedi, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk menegakkan aturan tersebut.

"Kita kerja sama dengan polri, dengan penegak hukum. Begitu 31 Maret kita evaluasi dong, yang mana dulu. Kita imbau dulu, kalau dia tetap tidak ini ya diaudit, kita periksa. Itulah fungsi teman-teman di lapangan untuk mengimbau, mengingatkan para wajib pajak, tapi kan gak lucu lah ya, gak usah kita bicara hal-hal negatif, enforcement. Di Jakarta ada traffic light, terus semua hijau pada jalan, merah pada berhenti, mana ada yang merah terobos. indah lho negeri ini," pungkasnya.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads