Hingga kini negosiasi persiapan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS) antara pemerintah dan pemrakarsa masih terhambat. Pihak pemrakarsa Pemda Lampung-Banten dan Tomy Winata melalui Artha Graha Network meminta jaminan pemerintah
"Keluar uang Rp 1 triliun kalau tak ada jaminan dari kita (pemerintah), mereka ya tidak mau," kata Menteri PU Djoko Kirmanto selaku Ketua Harian Badan Pelaksana Jembatan Selat Sunda kepada wartawan yang menemui di Gedung SMESCO, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/3/2012),
Djoko menjelaskan dana Rp 1 triliun adalah modal pemrakarsa melakukan studi kelayakan (feasibility study) desain Jembatan Selat Sunda. Prosesnya memakan waktu hingga dua tahun sehingga paling cepat ground breaking baru bisa dilakukan pada 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia menegaskan bahwa di internal pemerintah sudah tidak ada masalah. Tinggal pembahasan perjanjian dan prosesnya dengan pihak pemrakarsa tentang usulan dari pemerintah.
"Apakah setuju atau tidak. Tapi sementara itu kita tengah tunjuk kepala badannya. Kita usulkan ada keppres baru, mudah-mudahan nama-namanya sudah ada bulan ini," sambung Djoko.
Proyek pengembangan kawasan strategis Jembatan Selat Sunda dilaksanakan oleh Konsorsium Pemrakarsa. Terdiri dari BUMD di Banten dan Lampung yang juga bekerjasama dengan swasta dalam hal ini Artha Graha Network termasuk di dalamnya Tomy Winata.
Pembangunannya diperkirakan memerlukan dana lebih dari Rp 120 triliun. Sebanyak Rp 100 triliun di antarannya adalah buat membangun fisik Jembatan Selat Sunda, sedangkan sisanya untuk proyek pengembangan kawasan sekitarnya baik di Banten dan Lampung.
Sebelumnya Tomy Winata rela merogoh koceknya lebih US$ 60 juta luntuk modal pra-studi pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) sebagai bagian dari konsorsium Pemda Banten, Lampung dan Artha Graha. Meskipun sampai saat ini, ia belum ditunjuk sebagai pihak investir jembatan tersebut karena harus melalui tender.
Dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda diatur beberapa hal antaralain penyiapan proyek keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama.
Selain itu jika pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha tidak menjadi pemenang pelelangan proyek, maka mereka berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.
(lh/hen)











































