Pemerintah Perpanjang Tugas Tim Pemberesan BPPN

Pemerintah Perpanjang Tugas Tim Pemberesan BPPN

- detikFinance
Rabu, 04 Agu 2004 17:33 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Boediono mengungkapkan, pemerintah tengah memproses perpanjangan tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal ini sehubungan dengan belum selesainya audit keuangan dan nilai aset BPPN."Betul ada rencana (diperpanjang), tapi masih dalam proses karena memang akhir Agustus kemungkinan belum bisa kita selesaikan. Auditnya baru saja akan dimulai, terutama yang penilaian aset," kata Menkeu di gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2004).Sebelumnya, Ketua Tim Pemberesan BPPN Syafruddin Temenggung mengatakan, hingga berakhirnya masa tugas Tim Pemberesan pada akhir Agustus 2004, diperkirakan masih ada dua jenis audit yang belum bisa diselesaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu audit keuangan dan audit sisa aset. Sementara untuk audit kinerja diperkirakan akan selesai pada akhir Agustus mendatang.Anggota BPK Bambang Wahyudi juga pernah mengemukakan, BPK hingga kini belum bisa melakukan audit atas nilai aset, karena belum diserahkannya nilai aset oleh pemerintah.Boediono mengaku detil nilai aset belum bisa diketahui, namun pemerintah akan selalu mendampingi BPK dalam melakukan audit.Dijelaskan, Depkeu juga belum memutuskan berapa lama Tim Pemberesan BPPN akan diperpanjang masa tugasnya. Rencananya, keputusan tersebut akan dikeluarkan pekan ini. "Kita belum tahu (masa perpanjangan). Tentunya nanti dibahas dengan Setneg dan sebagainya. Keputusannya dalam hari-hari ini supaya ada kesempatan bagi kita untuk me-reprogram rencana kerja," tuturnya.Rencananya, perpanjangan masa kerja Tim Pemberesan BPPN masih akan menggunakan sumber daya manusia dari tim tersebut dan menjelang berakhirnya masa tugas kemungkinan jumlah karyawannya akan dikurangi secara bertahap. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads