"Dalam rinciannya, alokasi dana untuk Provinsi Papua diguyur Rp 3.833.402.135.000 sedangkan untuk dana otonomi khusus dan tambahan infrastruktur untuk Provinsi Papua Barat mencapai Rp 1.642.886.629.000 atau dengan total mencapai Rp 5.476.288.764.000," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi yang dikutip Sabtu (10/3/2012).
Alokasi dana otonomi tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2012, di mana sebelumnya dalam PMK Nomor 240/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun Anggaran 2012 dialokasikan untuk Provinsi Papua sebesar Rp 3.833.402.129.000 dan untuk Papua Barat dialokasikan sebesar Rp 1.642.886.635.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rrd/dnl)










































