Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan alasan soal keputusannya membatasi tenaga kerja asing di level menengah di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
"Jadi ini bagian dari kelanjutan standar kualitas tenaga kerja Indonesia. Selama ini sejak zaman dahulu kemerdekaan dianggapnya, tenaga kerja Indonesia belum bisa mengisi pos-pos tertentu. Setelah zaman orde baru dan zaman reformasi sekarang ini. Kita harus back up dan dorong beberapa posisi penting, sudah harus diisi oleh orang Indonesia," kata Muhaimin saat ditemui di acara turnamen golf K3 di padang golf Royale Halim, Jakarta, Minggu (11/3/2012).
Ia menambahkan posisi penting yang dimaksud, adalah masih dalam tahap posisi level menengah. Sementara itu, posisi level atas sangat tergantung dengan pemilik saham perusahaan bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing diantaranya mencakup 19 posisi:
- Kepala Eksekutif Kantor/Chief Executive Officer
- Direktur Personalia/Personnel Director
- Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
- Manajer Personalia/Human Resources Manager
- Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
- Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
- Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
- Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
- Spesialis Personalia/Personnel Specialist
- Penasehat Karir/Career Advisor
- Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
- Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
- Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
- Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
- Analis Jabatan/Job Analyst
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist











































