Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing memang disebutkan jabatan Kepala Eksekutif Kantor atau Chief Executive Officer (CEO) tak boleh diduduki orang asing.
Namun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa posisi CEO yang dimaksud dalam keputusannya itu bukan posisi CEO bagian manajemen paling atas namun yang dilarang adalah posisi kepala kantor bidang administrasi atau personalia.
"Yang CEO dimaksud disini, bukan CEO top management, CEO yang disini ialah kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi," jelas Muhaimin saat ditemui di sela-sela acara Turnamen Golf K3 di Royale Halim, Minggu (11/3/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan ketentuan ini berlaku untuk semuanya dan berlaku sejak 29 Februari 2012. Pemberlakukannya pun tak berlaku surut, artinya apabila ada orang asing yang masih menduduki posisi yang dilarang, maka tak boleh kembali menduduki posisinya kembali setelah masa jabatannya selesai.
"Itu ada penyesuaian, yang sudah yang dihabiskan masa periodenya, lalu berikutnya harus penyesuaian," katanya.
Dikatakannya pemerintah tak akan segan-segan melakukan tindakan keras bagi perusahaan asing maupun lokal yang melanggar ketentuan ini.
Β
"Akan ada pengawasan ketenagakerjaan. Bisa pegawai penyidik sipil atau PNS kemudian melakukan penyidikan. Ya kemudian kita lihat beberapa izin, bisa dipersoalkan seperti izin usahanya," katanya.
Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing diantaranya mencakup 19 posisi:
- Kepala Eksekutif Kantor/Chief Executive Officer
- Direktur Personalia/Personnel Director
- Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
- Manajer Personalia/Human Resources Manager
- Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
- Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
- Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
- Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
- Spesialis Personalia/Personnel Specialist
- Penasehat Karir/Career Advisor
- Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
- Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
- Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
- Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
- Analis Jabatan/Job Analyst
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist











































