Muhaimin Tegaskan Jabatan CEO Boleh Diisi oleh Orang Asing

Muhaimin Tegaskan Jabatan CEO Boleh Diisi oleh Orang Asing

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Minggu, 11 Mar 2012 16:10 WIB
Muhaimin Tegaskan Jabatan CEO Boleh Diisi oleh Orang Asing
Jakarta -

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing memang disebutkan jabatan Kepala Eksekutif Kantor atau Chief Executive Officer (CEO) tak boleh diduduki orang asing.

Namun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa posisi CEO yang dimaksud dalam keputusannya itu bukan posisi CEO bagian manajemen paling atas namun yang dilarang adalah posisi kepala kantor bidang administrasi atau personalia.

"Yang CEO dimaksud disini, bukan CEO top management, CEO yang disini ialah kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi," jelas Muhaimin saat ditemui di sela-sela acara Turnamen Golf K3 di Royale Halim, Minggu (11/3/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aturan baru Kemenakertras ini berlalarbelakang karena selama ini banyak perusahaan yang masih menggunakan tenaga asing, padahal itu mestinya sudah bisa diisi oleh orang Indonesia.

Ia menuturkan ketentuan ini berlaku untuk semuanya dan berlaku sejak 29 Februari 2012. Pemberlakukannya pun tak berlaku surut, artinya apabila ada orang asing yang masih menduduki posisi yang dilarang, maka tak boleh kembali menduduki posisinya kembali setelah masa jabatannya selesai.

"Itu ada penyesuaian, yang sudah yang dihabiskan masa periodenya, lalu berikutnya harus penyesuaian," katanya.

Dikatakannya pemerintah tak akan segan-segan melakukan tindakan keras bagi perusahaan asing maupun lokal yang melanggar ketentuan ini.

Β 

"Akan ada pengawasan ketenagakerjaan. Bisa pegawai penyidik sipil atau PNS kemudian melakukan penyidikan. Ya kemudian kita lihat beberapa izin, bisa dipersoalkan seperti izin usahanya," katanya.

Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing diantaranya mencakup 19 posisi:



  1. Kepala Eksekutif Kantor/Chief Executive Officer
  2. Direktur Personalia/Personnel Director
  3. Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
  4. Manajer Personalia/Human Resources Manager
  5. Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
  6. Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
  7. Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
  8. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
  9. Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
  11. Spesialis Personalia/Personnel Specialist
  12. Penasehat Karir/Career Advisor
  13. Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
  15. Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
  17. Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
  18. Analis Jabatan/Job Analyst
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist
(hen/wep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads