Pengusaha Tomy Winata melalui Artha Graha Network bersama Pemda Banten-Lampung merupakan pemrakarsa proyek Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).
Mereka meminta agar pemerintah mempermudah proses perizinan dalam rangka persiapan proyek yang diberi deadline hanya dua tahun oleh pemerintah.
Wakil Direktur Utama Bank Artha Graha Wisnu Tjandra mengatakan ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah terkait dukungan yang harus diberikan ke pemrakarsa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Adanya Team yang fully dedicated dan memiliki kewenangan dari Kementerian maupun Instansi terkait, mengingat waktu yang ditetapkan dalam Perpres bagi penyelesaian penyiapan proyek adalah sangat singkat yaitu hanya 24 bulan. Misalnya yang paling sederhana adalah mengenai kecepatan pengurusan perizinan untuk survei, kecepatan dalam menanggapi dan menyelesaikan permasalahan di lapangan pada saat penyiapan proyek dan sebagainya.
- Adanya kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak secara terinci, sehingga tidak menghambat atau bahkan menimbulkan perbedaan serta multi-tafsir dikemudian hari.
- Pecepatan Pembentukan Badan Pelaksana untuk efektifitas Penyiapan Proyek sesuai jadwal yang diamanahkan dalam Perpres.
"Meskipun belum ada undangan rapat mengenai tindak lanjut Perjanjian Kerjasama, Pemrakarsa terus melakukan aktivitas yang terkait dengan Penyiapan Proyek dan Pendanaan KSISS di dalam maupun di luar negeri," katanya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (11/3/2012)
Wisnu menambahkan KSISS bukan hanya sebuah Proyek Jembatan (Bridge Project) melainkan merupakan suatu Proyek Pengembangan Kawasan (area development) Selat Sunda yang di dalamnya termasuk Pembangunan Jembatan Selat Sunda.
"Pengembalian investasi KSISS, bersumber dari hasil pengelolaan Jembatan Selat Sunda dan hasil pengelolaan Kawasan Selat Sunda," jelasnya.
Proyek pengembangan kawasan strategis Jembatan Selat Sunda dilaksanakan oleh Konsorsium Pemrakarsa. Terdiri dari BUMD di Banten dan Lampung yang juga bekerjasama dengan swasta dalam hal ini Artha Graha Network termasuk di dalamnya Tomy Winata.
Pembangunannya diperkirakan memerlukan dana lebih dari Rp 120 triliun. Sebanyak Rp 100 triliun di antarannya adalah buat membangun fisik Jembatan Selat Sunda, sedangkan sisanya untuk proyek pengembangan kawasan sekitarnya baik di Banten dan Lampung.
Sebelumnya Tomy Winata rela merogoh koceknya lebih US$ 60 juta luntuk modal pra-studi pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) sebagai bagian dari konsorsium Pemda Banten, Lampung dan Artha Graha. Meskipun sampai saat ini, ia belum ditunjuk sebagai pihak investir jembatan tersebut karena harus melalui tender.
Dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda diatur beberapa hal antaralain penyiapan proyek keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama.
Selain itu jika pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha tidak menjadi pemenang pelelangan proyek, maka mereka berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.











































