Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan dengan melarang orang asing menjabat 19 posisi penting salah satunya jabatan CEO, maka sama dengan mengusir investor asing dari Indonesia, Sofjan menilai keputusan tersebut keputusan yang sangat bodoh.
"Keputusan tersebut merupakan keputusan bodoh, bagaimana tidak investor asing yang menanamkan investasinya di Indonesia tetapi dilarang menjabati posisi CEO, ya sama dengan mengusir mereka namanya," ujar Sofjan kepada detikFinance pekan lalu (10/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sofjan juga mengatakan lewat keputusan tersebut, pemerintah sama saja mengusir investor asing dari Indonesia.
"Jujur saya kaget dengar keputusan tersebut, tapi kalau memang pemerintah sungguh-sungguh melarang orang asing menjabat posisi-posisi penting di perusahaan seperti CEO, itu sama dengan mengusir para investor asing dari Indonesia," kata Sofjan.
Menurut Sofjan, dengan keputusan itu, pemerintah tak hanya mengusir investor asing yang ada di dalam negeri saja. Namun juga menolak investor asing masuk ke Indonesia.
"Kita susah payah merayu investor asing masuk ke Indonesia, 'menahan' agar tetap betah di dalam negeri, dan terus rayu agar tambah investasi, ini malah hendak mengusirnya. Asal tahu saja keberadaan investor asing sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi kita," tegas Sofjan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak hanya melarang posisi chief executive officer (CEO) di perusahaan yang berdomisili di Indonesia dijabat orang asing. Ada 18 jabatan penting lain di perusahaan yang 'diharamkan' diduduki oleh tenaga kerja asing.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing selain CEO diantaranya:
- Direktur Personalia/Personnel Director
- Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
- Manajer Personalia/Human Resources Manager
- Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
- Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
- Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
- Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
- Spesialis Personalia/Personnel Specialist
- Penasehat Karir/Career Advisor
- Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
- Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
- Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
- Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
- Analis Jabatan/Job Analyst
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist
Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012 saat ditandatangani oleh Muhaimin.
Namun Muhaimin menjelaskan posisi CEO yang dimaksud dalam keputusannya itu bukan posisi CEO bagian manajemen paling atas namun yang dilarang adalah posisi kepala kantor bidang administrasi atau personalia.
"Yang CEO dimaksud di sini, bukan CEO top management, CEO yang disini ialah kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi," jelas Muhaimin kemarin.
(dnl/ang)











































