Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, jabatan chief executive officer (CEO) yang dilarang untuk diduduki orang asing di Indonesia adalah kepala kantor bidang personalia dan administrasi.
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing disebutkan jabatan Chief Executive Officer (CEO) adalah Kepala Eksekutif Kantor tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
"Yang CEO dimaksud di sini, bukan CEO top management, CEO yang disini ialah kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi," jelas Muhaimin saat ditemui di sela-sela acara Turnamen Golf K3 di Royale Halim kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya pemerintah tak akan segan-segan melakukan tindakan keras bagi perusahaan asing maupun lokal yang melanggar ketentuan ini.
"Akan ada pengawasan ketenagakerjaan. Bisa pegawai penyidik sipil atau PNS kemudian melakukan penyidikan. Ya kemudian kita lihat beberapa izin, bisa dipersoalkan seperti izin usahanya," katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing selain CEO diantaranya:
- Direktur Personalia/Personnel Director
- Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
- Manajer Personalia/Human Resources Manager
- Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
- Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
- Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
- Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
- Spesialis Personalia/Personnel Specialist
- Penasehat Karir/Career Advisor
- Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
- Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
- Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
- Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
- Analis Jabatan/Job Analyst
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist
Aturan ini cukup aneh karena penjabarannya tak lengkap. Apalagi jika dilihat, dalam wikipedia yang CEO merupakan singkatan bahasa Inggris dari Chief Executive Officer (bahasa Indonesia: Pejabat Eksekutif Tertinggi). CEO adalah jabatan tertinggi di suatu perusahaan dan mempunyai tugas untuk memimpin suatu perusahaan dan bertanggung jawab untuk kestabilan perusahaan tersebut.
Titel CEO sering mempunyai banyak tafsiran dalam penggunaannya, karena sering diasosiasikan sebagai Presiden Direktur atau Direktur Utama dalam suatu perusahaan. Dalam banyak organisasi CEO malah digambarkan lebih penting daripada Presiden Direktur perusahaan.
Sebab, CEO mempunyai tugas yang lebih luas daripada Presiden Direktur dan sering juga dikombinasikan dengan Chairman of The Board. Di samping itu, terdapat pula CEO yang memiliki peran ganda. Artinya, selain sebagai Chief of The Board (formal), ia juga sebagai Chief of Operational Officer.











































