Cak Imin Tak Boleh Larang Asing Duduki Posisi CEO

Cak Imin Tak Boleh Larang Asing Duduki Posisi CEO

Herdaru Purnomo - detikFinance
Senin, 12 Mar 2012 12:36 WIB
Cak Imin Tak Boleh Larang Asing Duduki Posisi CEO
Jakarta -

Kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melarang tenaga kerja asing menjabat posisi chief executive officer (CEO) diprotes banyak pihak khususnya pengusaha.

Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan, pemerintah tidak berhak melarang asing menduduki posisi tertentu di perusahaan. Karena ini bisa menurunkan minat asing menanamkan modal di Indonesia.

"Kalau mendorong pemanfaatan CEO Indonesia, saya rasa bagus sekali. Toh banyak profesional Indonesia yang mampu. Contohnya Arwin Rasyid memimpin bank milik Malaysia. Namun hal-hal seperti ini tidak bisa dipaksakan. Mungkin yang bisa dilakukan, mendorong PMA (penanaman modal asing) tersebut untuk memaksimalkan usaha memakai CEO Indonesia," papar Dradjad kepada detikFinance, Senin (12/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Dradjad, sejak awal Orde Baru, Indonesia sudah membuka diri terhadap PMA. Sebagian PMA penuh, namun joint venture dengan mitra asing memegang sahan mayoritas pun banyak.

"Di sektor perbankan Indonesia bahkan sudah banyak melepas bank nasional ke pihak asing, terutama bank eks BPPN dan bank-bank kecil. Status mereka berubah menjadi bank berbadan hukum nasional yang kepemilikan mayoritasnya asing," kata Dradjad.

Semua pemegang saham mayoritas, lanjut Dradjad, pasti ingin investasinya kembali dan memberikan keuntungan yang minimal sama dengan ekspektasinya.

"Agar tujuan tersebut tercapai, mereka tentu mencari orang nomor satu yang profesional yang mereka yakini integritas, kapabilitas dan jaringannya. Kalau mereka pihak asing, umumnya mereka akan meng-hire CEO asing juga," tegas Dradjad.

Memang ada satu dua yang merekrut CEO Indonesia tapi tidak banyak. "Jadi negara tidak bisa melarang penggunaan CEO asing selama masih mengizinkan PMA baik penuh maupun mayoritas," imbuh Dradjad.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing selain CEO diantaranya:

  1. Direktur Personalia/Personnel Director
  2. Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
  3. Manajer Personalia/Human Resources Manager
  4. Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
  5. Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
  6. Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
  8. Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
  9. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
  10. Spesialis Personalia/Personnel Specialist
  11. Penasehat Karir/Career Advisor
  12. Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
  13. Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
  14. Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
  15. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
  16. Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
  17. Analis Jabatan/Job Analyst
  18. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist

Aturan ini cukup aneh karena penjabarannya tak lengkap. Apalagi jika dilihat, dalam wikipedia yang CEO merupakan singkatan bahasa Inggris dari Chief Executive Officer (bahasa Indonesia: Pejabat Eksekutif Tertinggi).

CEO adalah jabatan tertinggi di suatu perusahaan dan mempunyai tugas untuk memimpin suatu perusahaan dan bertanggung jawab untuk kestabilan perusahaan tersebut. Sementara itu dalam Permen No 40 tahun 2012 tertulis Kepala Eksekutif Kantor/Chief Executive Officer.

Titel CEO sering mempunyai banyak tafsiran dalam penggunaannya, karena sering diasosiasikan sebagai Presiden Direktur atau Direktur Utama dalam suatu perusahaan. Dalam banyak organisasi CEO malah digambarkan lebih penting daripada Presiden Direktur perusahaan.

Sebab, ia mempunyai tugas yang lebih luas daripada Presiden Direktur dan sering juga dikombinasikan dengan Chairman of The Board. Di samping itu, terdapat pula CEO yang memiliki peran ganda. Artinya, selain sebagai Chief of The Board (formal), ia juga sebagai Chief of Operational Officer.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads