Kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melarang tenaga kerja asing menjabat posisi chief executive officer (CEO) diprotes banyak pihak khususnya pengusaha.
Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan, pemerintah tidak berhak melarang asing menduduki posisi tertentu di perusahaan. Karena ini bisa menurunkan minat asing menanamkan modal di Indonesia.
"Kalau mendorong pemanfaatan CEO Indonesia, saya rasa bagus sekali. Toh banyak profesional Indonesia yang mampu. Contohnya Arwin Rasyid memimpin bank milik Malaysia. Namun hal-hal seperti ini tidak bisa dipaksakan. Mungkin yang bisa dilakukan, mendorong PMA (penanaman modal asing) tersebut untuk memaksimalkan usaha memakai CEO Indonesia," papar Dradjad kepada detikFinance, Senin (12/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sektor perbankan Indonesia bahkan sudah banyak melepas bank nasional ke pihak asing, terutama bank eks BPPN dan bank-bank kecil. Status mereka berubah menjadi bank berbadan hukum nasional yang kepemilikan mayoritasnya asing," kata Dradjad.
Semua pemegang saham mayoritas, lanjut Dradjad, pasti ingin investasinya kembali dan memberikan keuntungan yang minimal sama dengan ekspektasinya.
"Agar tujuan tersebut tercapai, mereka tentu mencari orang nomor satu yang profesional yang mereka yakini integritas, kapabilitas dan jaringannya. Kalau mereka pihak asing, umumnya mereka akan meng-hire CEO asing juga," tegas Dradjad.
Memang ada satu dua yang merekrut CEO Indonesia tapi tidak banyak. "Jadi negara tidak bisa melarang penggunaan CEO asing selama masih mengizinkan PMA baik penuh maupun mayoritas," imbuh Dradjad.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing selain CEO diantaranya:
- Direktur Personalia/Personnel Director
- Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
- Manajer Personalia/Human Resources Manager
- Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
- Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
- Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
- Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
- Spesialis Personalia/Personnel Specialist
- Penasehat Karir/Career Advisor
- Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
- Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
- Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
- Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
- Analis Jabatan/Job Analyst
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist
Aturan ini cukup aneh karena penjabarannya tak lengkap. Apalagi jika dilihat, dalam wikipedia yang CEO merupakan singkatan bahasa Inggris dari Chief Executive Officer (bahasa Indonesia: Pejabat Eksekutif Tertinggi).
CEO adalah jabatan tertinggi di suatu perusahaan dan mempunyai tugas untuk memimpin suatu perusahaan dan bertanggung jawab untuk kestabilan perusahaan tersebut. Sementara itu dalam Permen No 40 tahun 2012 tertulis Kepala Eksekutif Kantor/Chief Executive Officer.
Titel CEO sering mempunyai banyak tafsiran dalam penggunaannya, karena sering diasosiasikan sebagai Presiden Direktur atau Direktur Utama dalam suatu perusahaan. Dalam banyak organisasi CEO malah digambarkan lebih penting daripada Presiden Direktur perusahaan.
Sebab, ia mempunyai tugas yang lebih luas daripada Presiden Direktur dan sering juga dikombinasikan dengan Chairman of The Board. Di samping itu, terdapat pula CEO yang memiliki peran ganda. Artinya, selain sebagai Chief of The Board (formal), ia juga sebagai Chief of Operational Officer.











































