Pasalnya, Ajib sudah resmi mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai pegawai pajak per 14 september 2009. Namun, hingga saat ini dari pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) SK Ajib masih 'ditahan' karena Ajib sedang dalam pemeriksaan Inspektur Jendral Pajak.
"Ya itu sebab saya datang mau membahas status saya. Karena SK-nya tidak ada sampai saat ini," kata Ajib Hamdani di Kantor DJP, Senin (12/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah berhenti, sejak saat itu saya juga tidak pernah lagi terima gaji dari negara," kata Ajib.
Namun dari sumber di DJP yang merupakan rekan satu angkatan dulu di Pajak mengatakan, tidak atau belum keluarnya SK-Pemberhentian Ajib sebagai PNS atau Pegawai Pajak, artinya Ajib statusnya masih pegawai pajak.
"Walau dia buat surat SK pengunduran diri, SK pemberhentiannya-kan sampai saat ini tidak ada, artinya secara hukum Ajib masih pegawai pajak," kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak, Fuad Rahmany mengatakan kasus Ajib berawal dari laporan Kementerian Keuangan dan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan Irjen Pajak dan kemudian hasilnya dilaporkan ke Maber Polri.
"Dulu ngasih SK pengunduran diri, tapi kita tidak kasih karena A mau diperiksa oleh Irjen," tandas Fuad, ketika ditemui di Kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
(rrd/ang)











































