Status PNS Ajib Masih 'Menggantung'

Status PNS Ajib Masih 'Menggantung'

- detikFinance
Senin, 12 Mar 2012 15:07 WIB
Status PNS Ajib Masih Menggantung
Jakarta - Ajib Hamdani terduga memiliki rekening gendut masih 'galau' terkait status kepegawaiannya baik sebagai pegawai pajak maupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pasalnya, Ajib sudah resmi mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai pegawai pajak per 14 september 2009. Namun, hingga saat ini dari pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) SK Ajib masih 'ditahan' karena Ajib sedang dalam pemeriksaan Inspektur Jendral Pajak.

"Ya itu sebab saya datang mau membahas status saya. Karena SK-nya tidak ada sampai saat ini," kata Ajib Hamdani di Kantor DJP, Senin (12/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ajib, sejak SK pengunduran dirinya 14 September 2009, diri praktis tidak melaksanakan tugasnya lagi sebagai abdi negara.

"Sudah berhenti, sejak saat itu saya juga tidak pernah lagi terima gaji dari negara," kata Ajib.

Namun dari sumber di DJP yang merupakan rekan satu angkatan dulu di Pajak mengatakan, tidak atau belum keluarnya SK-Pemberhentian Ajib sebagai PNS atau Pegawai Pajak, artinya Ajib statusnya masih pegawai pajak.

"Walau dia buat surat SK pengunduran diri, SK pemberhentiannya-kan sampai saat ini tidak ada, artinya secara hukum Ajib masih pegawai pajak," kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak, Fuad Rahmany mengatakan kasus Ajib berawal dari laporan Kementerian Keuangan dan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan Irjen Pajak dan kemudian hasilnya dilaporkan ke Maber Polri.

"Dulu ngasih SK pengunduran diri, tapi kita tidak kasih karena A mau diperiksa oleh Irjen," tandas Fuad, ketika ditemui di Kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

(rrd/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads