Seorang pegawai di Ditjen Pajak membenarkan sistem tersebut pernah diterapkan. "Ya memang benar, Bang Ajib yang kami tunjuk sebagai koordinator pembagian gaji ke rekan kerja di Pajak," kata seorang pegawai seangkatan Ajib yang tidak ingin namanya disebutkan kepada detikFinance, Selasa (13/3/2012).
Dikatakan pegawai tersebut, Ajib menjadi koordinator 48 pegawai pajak yang statusnya masih magang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa harus ada koordinator? Pegawai ini mengatakan 48 pegawai magang di pajak tidak semua berada di Jakarta. "Tersebar di seluruh Indonesia, jadi nantinya Bang Ajib yang transferin ke temen-temen," jelasnya.
Sepengetahuan pegawai tersebut, saat dirinya masuk di pajak pada 2000 sudah ada sistem koordinator gaji tersebut.
"Di 2007 masih ada sistem itu, tapi sekarang sistem itu tidak diterapkan lagi, sudah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai," tandasnya.
Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku pernah membayar gaji pegawainya melalui seorang koordinator yang ditunjuk. Namun skema seperti ini dilakukan zaman dahulu.
"Kalau sekarang memang tidak ada kebijakan tertulis seperti itu bayar gaji lewat koordinator. Jadi ketika saya bilang tidak pernah ya memang tidak pernah saya pun tidak tahu," kata Dedi.
"Namun berdasarkan cerita yang terdahulu memang ada pembayaran gaji melalui koordinator yang ditunjuk, melalui teman-teman pegawai," imbuh Dedi.
Dijelaskan Dedi, dahulu ketika calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru saja keterima di Ditjen Pajak banyak yang belum memiliki rekening di bank. Oleh karena itu, untuk membayar gaji diperlukan seseorang koordinator yang memang ditunjuk karena memiliki rekening bank.
Seperti diketahui, skema pembayaran gaji melalui koordinator ini diangkat oleh Ajib Hamdani. Ajib dituding memiliki rekening gendut.
Ajib mendatangi kantor pajak Senin (12/3/2012) dengan maksud ingin meminta penjelasan terkait rumor soal dirinya. Ajib berharap pihak Ditjen Pajak pun bisa transparan.
Ajib juga ingin mengklarifikasi pernyataan dari Direktur Penyuluhan dan Humas Dedi Rudaedi yang pernah menyebut bahwa di Ditjen Pajak tidak ada sistem koordinator dalam pembagian gaji.
"Silakan dicek semua angkatan baik di Ditjen Pajak ataupun di Bea Cukai, terakhir saja 2007, masih ada namanya koordinator. Jadi uang diberikan ke koordinator baru disampaikan ke anggota yang lain," jelas Ajib.
Ajib kini tengah diselidiki Mabes Polri. Dia dilaporkan Irjen Kemenkeu pada Oktober 2011 lalu. Ajib diselidiki terkait dugaan rekening gendut.
(dnl/hen)