Ajib Jadi Koordinator Gaji, Rapelan dan SPJ Pegawai Pajak

Ajib Jadi Koordinator Gaji, Rapelan dan SPJ Pegawai Pajak

Indra Subagja - detikFinance
Selasa, 13 Mar 2012 12:42 WIB
Ajib Jadi Koordinator Gaji, Rapelan dan SPJ Pegawai Pajak
Jakarta -

Untuk saat ini, terungkap sudah kenapa mantan pegawai Ditjen Pajak Ajib Hamdani memiliki rekening 'gendut'. Itu terjadi karena Ajib ternyata koordinator gaji sampai rapelan pegawai seangkatannya di Ditjen Pajak sebelum 2007.

Hal ini disampaikan oleh Ajib saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/3/2012).

"Termasuk mulai dari rapelan, SPJ (surat perjalanan dinas), dan lainnya. Jadi selama beberapa tahun itu, transaksi saya bisa mencapai miliaran (rupiah)," jelas Ajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Ditjen Pajak pun mengamini dulu pernah mengirim gaji pegawai lewat seorang koordinator. Model gaji seperti ini berhenti sejak 2007 saat reformasi birokrasi dimulai.

Pengakuan Ditjen Pajak ini disyukuri Ajib Hamdani. Dia berharap soal transaksi di rekeningnya membengkak bisa terjawab.

"Saya pertama berterima kasih kepada Pak Dedi (Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi) dan salut atas kebesaran hatinya. Itu sebagai informasi tambahan, mudah-mudahan nama baik saya bisa kembali," jelas Ajib.

Ajib menjelaskan, dia menjadi koordinator pembayaran gaji teman-temannya pada 2002-2004. Kemudian juga pada 2005-2007 dia membawahi 48 orang, di mana seluruh uang gaji teman-temannya ditransfer ke rekeningnya. Selanjutnya Ajib yang mentransfer uang itu ke rekening teman-temannya.

"Itu sejak zaman dahulu, sejak 2007 saat reformasi birokrasi itu diberhentikan. Gaji langsung masuk ke rekening masing-masing," jelasnya.

Pegawai Pajak yang mengajukan pensiun dari PNS sejak September 2009 namun ditolak ini menjelaskan, uang yang masuk ke rekeningnya bukan hanya gaji pokok teman-temannya, tetapi seluruh komponen yang lainnya.

Ajib pun menegaskan, dirinya siap memberikan penjelasan bila ada pihak-pihak yang masih mencurigai rekeningnya. "Pasti, saya akan jelaskan," terangnya.

Ajib kini tengah diselidiki Mabes Polri. Dia dilaporkan Irjen Kemenkeu pada Oktober 2011 lalu. Ajib diselidiki terkait dugaan rekening gendut.

Seorang pegawai di Ditjen Pajak membenarkan sistem tersebut pernah diterapkan. "Ya memang benar, Bang Ajib yang kami tunjuk sebagai koordinator pembagian gaji ke rekan kerja di Pajak," kata seorang pegawai seangkatan Ajib yang tidak ingin namanya disebutkan kepada detikFinance, Selasa (13/3/2012).

Dikatakan pegawai tersebut, Ajib menjadi koordinator 48 pegawai pajak yang statusnya masih magang.

"Kami satu angkatan dengan Bang Ajib, dia kami tunjuk karena orangnya sibuk, sering bolak balik ke kantor pusat (DItjen Pajak)," ujar pegawai tersebut.

Kenapa harus ada koordinator? Pegawai ini mengatakan 48 pegawai magang di pajak tidak semua berada di Jakarta. "Tersebar di seluruh Indonesia, jadi nantinya Bang Ajib yang transferin ke temen-temen," jelasnya.

Sepengetahuan pegawai tersebut, saat dirinya masuk di pajak pada 2000 sudah ada sistem koordinator gaji tersebut.

"Di 2007 masih ada sistem itu, tapi sekarang sistem itu tidak diterapkan lagi, sudah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai," tandasnya.

Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku pernah membayar gaji pegawainya melalui seorang koordinator yang ditunjuk. Namun skema seperti ini dilakukan zaman dahulu.

"Kalau sekarang memang tidak ada kebijakan tertulis seperti itu bayar gaji lewat koordinator. Jadi ketika saya bilang tidak pernah ya memang tidak pernah saya pun tidak tahu," kata Dedi.

"Namun berdasarkan cerita yang terdahulu memang ada pembayaran gaji melalui koordinator yang ditunjuk, melalui teman-teman pegawai," imbuh Dedi.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads