Data terbaru soal jumlah tenaga kerja asing menunjukan, ekspatriat yang bekerja di Indonesia umumnya sebagai kalangan profesional. Namun selain itu banyak juga yang menduduki posisi strategis sebagai direksi perusahaan.
Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat selama 1 Januari sampai 30 Desember 2011 terdapat 77.300 orang tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.
Sebagian besar tenaga kerja asing itu merupakan profesional sebanyak 34.763 orang, advisor/konsultan 12.761 orang, manajer 12.505 orang, Direksi 6.511 orang, teknisi 5.276 orang. Sedangkan sisanya terdiri, supervisor 4.746 orang dan komisaris 738 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie mengatakan dalam rangka pengendalian jumlah tenaga kerja asing setidaknya pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain soal asas manfaat. Yakni, apakah penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal.
Selain itu, aspek legalitas dan kebutuhan juga menjadi pertimbangan utama bagi keberadaan pekerja dari luar negeri. Pertimbangan lain menyangkut pengembangan SDM, dalam arti apakah masuknya tenaga kerja asing itu akan memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas SDM lokal. Misalnya, menyangkut alih-keterampilan dan alih-teknologi. (hen/dnl)










































