"Kita bekerjasama dengan Panja DPR dan Ditjen Pajak terkait penanganan berbagai kasus wajib pajak di bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan yang ditengarai nominalnya signifikan," kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Agus menyampaikan di dalam undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kejahatan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup termasuk perkebunan dan pertambangan adalah merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, PPATK akan segera bekerjasama lebih intensif dengan Ditjen Pajak untuk melengkapi data-data guna mendukung proses analisis transaksi mencurigakan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup termasuk perkebunan dan pertambangan," paparnya.
"Hal ini dilakukan bukan hanya bertujuan mendukung upaya penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang, tetapi juga dalam rangka intensifikasi penagihan pajak dan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan," imbuh Agus.
Sebelumnya, Panja Mafia Pajak DPR RI mencatat sekitar Rp 7 triliun potensi penerimaan pajak yang hilang akibat adanya kasus penyalahgunaan restitusi PT Wilmar Nabati dan PT Mas Multi Nabati dari tahun 2004 hingga tahun 2007.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Edy Ramli Sitanggang saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
"Ada perusahaan perusahaan-perusahaan PT Wilmar Nabati sama PT Mas Multi Nabati 2004-2007 melalui restitusi hampir Rp 7 triliun, kita minta ini diusut," tegasnya.
(dru/ang)










































