Waduh! Transaksi 'Beraroma' Korupsi PNS Naik 71%

Waduh! Transaksi 'Beraroma' Korupsi PNS Naik 71%

Wahyu Daniel - detikFinance
Rabu, 14 Mar 2012 10:53 WIB
Waduh! Transaksi Beraroma Korupsi PNS Naik 71%
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sepanjang 2011 lalu jumlah transaksi oleh PNS dan aparat negara yang terindikasi korupsi jumlahnya naik 71%.

Demikian hasil laporan PPATK yang dikutip detikFinance dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (14/3/2012).

PPATK melaporkan sejak 2007 hingga 2011 telah menemukan 84.146 laporan keuangan mencurigakan (LTKM), sebanyak 10,2 juta laporan transaksi keungan tunai (LTKT), dan 6.944 laporan pembawaan uang tunai (LPUT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laporan-laporan tersebut, sebanyak 1.873 dari hasil analisis yang dilakukan PPATK telah disampaikan kepada penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, dan Ditjen Pajak).

Berdasarkan catatan PPATK, terlapor dengan pekerjaan PNS (pusat dan daerah) menempati posisi teratas, yaitu sebanyak 156 orang, disusul TNI/Polri (29 orang), dan Gubernur serta Bupati/Walikota 18 orang.

PPATK juga menyampaikan adanya trend peningkatan jumlah transaksi terindikasi korupsi, jaringan narkotika, dan penyuapan, di mana peningkatannya masing masing 71%, 150%, dan 114% dibandingkan tahun 2010.

PPATK menjalankan fungsi deteksi sama seperti yang dilakukan intelijen sehingga lembaga semacam ini sering disebut sebagai unit intelijen ekonomi.

Berawal dari temuan transaksi yang mencurigakan akan muncul pertanyaan untuk apa transaksi dilakukan? Apakah nilai transaksi sesuai dengan profil (jumlah penghasilan, pekerjaan) pihak-pihak yang bertransaksi. Untuk itu PPATK menyerahkan data transaksi kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Dengan pola itu diharapkan pencucian hasil kejahatan melalui transaksi keuangan dapat teridentifikasi/terungkap. Peran itu menjadikan PPATK lembaga yang strategis dalam penegakan hukum.

Terungkapnya keterlibatan pejabat/aparat negara dalam kasus korupsi merupakan risiko dan kenyataan yang harus kita terima. Masalah itulah yang harus diperbaiki. Ibarat pil pahit yang mesti kita telan agar penyakit dapat disembuhkan.

Terungkapnya keterlibatan pejabat negara dalam tindak pidana korupsi justru menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi berjalan meskipun tantangannya berat. Bentuk-bentuk tekanan dilakukan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, misalnya meminta suatu kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan atau meminta agar seseorang ditangkap/dijadikan tersangka atau sebaliknya, dimana terpenuhinya permintaan itu dijadikan ukuran menilai kinerja penegak hukum.

(dnl/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads