Presiden SBY melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo terus menyelesaikan sengketa pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara yang ditentang DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sengketa ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, pembelian 7% saham Newmont ini tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu.
"Salah satu bentuk pelaksanaan investasi dilakukan oleh Menkeu RI selaku penerima kuasa pengelola fiskal dan Bendahara Umum Negara adalah melakukan pembelian 7% saham divestasi Newmont Tahun 2010. Dengan demikian, pembelian 7% saham divestasi PT NNT Tahun 2010 adalah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu," tutur Kiagus dalam siaran pers, Kamis (15/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu untuk dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atas kewenangan konstitusional dimaksud, Presiden menggunakan upaya hukum yang tersedia di UUD 1945 dengan mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK.
"Adapun alasan Presiden RI mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga ini, karena Presiden RI berkeyakinan pelaksanaan pembelian 7% saham divestasi Newmont Tahun 2010 merupakan kewenangan konstitusional Presiden RI dan tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu," kata Kiagus.
Disampaikan Kiagus, pembelian 7% saham divestasi Newmont Tahun 2010 bertujuan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Karena itu keputusan pembelian 7% saham divestasi Newmont Tahun 2010, lanjut Kiagus, dilakukan semata-mata demi kepentingan nasional dan kemanfaatan dengan tujuan untuk dapat dinikmati oleh bangsa, negara, dan seluruh rakyat Indonesia.
Seperti diketahui, BPK menyatakan pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu sebelum membeli saham divestasi Newmont tersebut. Pemerintah memutuskan untuk mengambil 7% saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Kasus divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Masuk dalam pihak berperkara yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawan DPR dan BPK.
Pemerintah menilai memiliki kewenangan mengelola kekayaan alam Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan ini sebagaimana amanat pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun kewenangan ini dihalangi oleh kewenangan BPK serta DPR.
Dari laporan hasil audit BPK ke DPR berpendapat pembelian saham Newmont ini merupakan penyertaan modal negara yang harus melalui persetujuan anggota dewan.
Namun demikian, Kementerian Keuangan tetap berniat akan membeli saham tersebut supaya tidak jatuh ke pihak lain. Salah satunya yang paling ngotot adalah perusahaan kongsi grup Bakrie dan Pemda NTB, yaitu PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
Saat ini, MDB sudah menguasai 24% saham Newmont. Jika nanti MDB kembali mengambil 7% saham Newmont maka perusahaan swasta itu akan mengantongi total 31% kepemilikan saham di perusahaan tambang tersebut.










































