Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi (Sisform) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Seperti dikutip dari situs sekretariat negara, Kamis (15/3/2012) pemerintah berkomitmen terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara terpadu dan berkelanjutan, dengan mengatur penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk informasi, dan penyampaian produk informasi dan penggunaan informasi.
Pada pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2012 menegaskan, bahwa Bupati/Walikota bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi data dasar pertanian pangan berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan dalam PP tersebut bahwa Data Dasar yang merupakan bagian data lahan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, paling sedikit memuat informasi tentang fisik alamiah, fisik buatan, kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi, status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah, luas dan lokasi lahan serta jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
Data Dasar yang kemudian ditetapkan oleh Menteri itu dapat digunakan untuk kebijakan, perencanaan, dan konsumsi publik. Sumber data dasar dalam PP ini bisa bersumber dari:
- Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan yang telah dimuat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota
- Lahan Cadangan Pertanian pangan Berkenajutan yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota; dan/atau
- Tanah terlantar dan subyek haknya.
Realisasi data dasar fisik alamiah diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemetaan, sementara penyediaan Data Dasar fisik merupakan tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Pemprov, dan Pemkab/Pemkod.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menyayangkan Peraturan Daerah mengenai perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi sebagai implementasi PP itu, belum banyak dibuat pemerintah daerah di Indonesia. Apabila perda ini tidak segera diterbitkan, maka kelangsungan lahan pertanian produktif di Indonesia akan kian menyusut.
Ironisnya, Suswono menuturkan para pejabat pemerintah seperti tak peduli terhadap pertanian, walaupun sudah ada perda yang beredar di beberapa tempat.
"Saya menyayangkan para bupati dan walikota tidak menjaga lahan-lahan produktif ini dengan baik, padahal sudah ada undang-udang perlindungan lahan pangan berkelanjutan," ujar Suswono.











































