Panitia Kerja (Panja) Mafia Pajak Komisi III DPR-RI menyebut ada 3 nama baru pegawai pajak yang terkait kasus dugaan penggelapan pajak. Para PNS pajak itu antara lain berinisial D, A, dan W. Siapakah ketiga oknum yang diduga baru tersebut?
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyebutkan ketiga oknum tersebut sebenarnya tidak semuanya baru. Selain itu ketiganya terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang telah lama sekali dilakukan.
"Saya kira ini adalah kasus lama, dan dilaporkan oleh Bareskrim Polri ke Komisi III," ungkap sumber detikFinance yang merupakan petinggi di Ditjen Pajak ketika dikonfirmasi, Kamis (15/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepengetahuan Ditjen Pajak, ketiga oknum tersebut adalah D yang merupakan inisial dari Dhenok Taviperina, kemudian A yang merupakan Ajib Hamdani, serta W yang ternyata pegawai Pemda Kalimantan Selatan.
"Dhenok kan sudah diusulkan dipecat lalu Ajib itu memang sedang ditelusuri Mabes Polri, sementara W adalah pegawai Pemda bukan pegawai Ditjen Pajak yang menggelapkan uang pajak," tegas sumber tersebut.
Menurutnya, keseluruhan data tersebut berasal dari Komisi III yang memang disampaikan Bareskrim tentang lidik dan sidik yang sedang dilakukannya. "Dan kesemuanya itu datanya berasal dari PPATK
"W itu pegawai Pemda Kalsel. Ini semua berdasarkan dugaan yang memang sesuai dengan fakta," imbuhnya.
Sebelumnya, Panja Mafia Pajak Komisi III DPR-RI menyebut ada 3 nama baru pegawai pajak yang terkait kasus dugaan penggelapan pajak.
"Kita petakan, kemudian dari data-data itu, panja dan komisi III akan lanjutkan ke KPK, Kejaksaan, supaya ini ditindaklanjuti dengan cepat. Sepertinya muncul, W, D, A dan lain-lain. Itu pegawai pajak. Yang dilaporkan tidak hanya di pegawai pajak di pusat tapi juga di daerah," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy yang juga ketua panja mafia pajak saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/3/2012)
Tjatur juga menyatakan DPR meminta pihak berwenang untuk memeriksa tidak hanya pegawai pajak melainkan juga wajib pajaknya. "Ya termasuk perusahaan-perusahaan besar yang melingkupi ini, yang mengajak kongkalikong petugas pajak pajak itu bisa ditindaklanjuti," jelasnya.
Menurut Tjatur, para aparat pajak yang menyelewengkan potensi penerima pajak bisa merugikan negara hingga triliunan rupiah. (dru/dnl)










































