Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI mempertanyakan legalitas jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Jussabella Sahea. Pasalnya keduanya telah menjabat pada posisi tersebut selama dua periode.
"DPR melakukan pengawasan fungsinya. Sesuai dengan UU BUMN itu masa jabatan hanya boleh 2 periode penjabatan. Satu periode itu hanya lima tahun," ungkap Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Dalam Pasal 16 ayat 4 UU No. 19/2003 tentang BUMN, masa jabatan direksi BUMN 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan. Sementara menurutnya, posisi Emirsyah Satar dan Jussabella Sahea, telah dua kali masa jabatan, dan sekarang diangkat untuk ketiga kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun kinerja dari Garuda dan Pelni sendiri membaik, Aria menyebutkan hal tersebut bukan bagian yang difokuskan Komisi VI. Justru yang dipersoalkan adalah implementasi dari kepatuhan terhadap UU.
"Kalau kinerja kita pisahkan," tegasnya.
Lebih jauh Aria juga menyampaikan selain legalitas dari kedua Dirut tersebut yang dipertanyakan ternyata Komisi VI juga ingin memperoleh keterangan lebih jauh atas laporan BPK.
Laporan BPK tersebut terkait keuangan PT Pelni kepada DPR dimana Pelni belum menerapkan manajemen risiko sepeti diatur Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek GCG. Menurut Laporan BPK, pengendalian atas hasil penjualan tiket PT Pelni juga lemah.
"Kita akan pertanyakan semuanya ke Menteri BUMN Dahlan Iskan," tutup Aria.
(dru/hen)










































