DPR mempertanyakan legalitas jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Jussabella Sahea. Apa jawaban Kementerian BUMN?
Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Sumaryanto Widayatin mengatakan, pihaknya siap menjelaskan kepada Komisi VI DPR soal ini.
Menurutnya, memang harus ada pergantian posisi direktur utama kedua BUMN tersebut karena periode 5 tahun sudah lewat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumaryanto akan meneliti protes DPR melalui Biro Hukum Kemengterian BUMN. "Mungkin ada kekeliruan intrepretasi dari DPR. Kita akan secara fair evaluasi jika ada kesalahan," tukas Sumaryanto.
Komisi VI DPR mempertanyakan legalitas jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama Pelni Jussabella Sahea. Pasalnya keduanya telah menjabat pada posisi tersebut selama dua periode.
"DPR melakukan pengawasan fungsinya. Sesuai dengan UU BUMN itu masa jabatan hanya boleh 2 periode penjabatan. Satu periode itu hanya lima tahun," ungkap Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima.
Dalam Pasal 16 ayat 4 UU No. 19/2003 tentang BUMN, masa jabatan direksi BUMN 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan. Sementara menurutnya, posisi Emirsyah Satar dan Jussabella Sahea, telah dua kali masa jabatan, dan sekarang diangkat untuk ketiga kalinya.
"Jadi rapat kemarin dengan Garuda dan Pelni itu ditunda karena kita mempertanyakan posisi legal dari kedua Dirut tersebut," ungkapnya.
Meskipun kinerja dari Garuda dan Pelni sendiri membaik, Aria menyebutkan hal tersebut bukan bagian yang difokuskan Komisi VI. Justru yang dipersoalkan adalah implementasi dari kepatuhan terhadap UU.
"Kalau kinerja kita pisahkan," tegasnya.
Lebih jauh Aria juga menyampaikan selain legalitas dari kedua Dirut tersebut yang dipertanyakan ternyata Komisi VI juga ingin memperoleh keterangan lebih jauh atas laporan BPK.
Laporan BPK tersebut terkait keuangan PT Pelni kepada DPR dimana Pelni belum menerapkan manajemen risiko sepeti diatur Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek GCG. Menurut Laporan BPK, pengendalian atas hasil penjualan tiket PT Pelni juga lemah.
"Kita akan pertanyakan semuanya ke Menteri BUMN Dahlan Iskan," tutup Aria. (dnl/ang)










































