Hal ini tertuang dalam Roadmap Domestic Worker 2017 yang merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.
Penghentian penempatan TKI domestic worker pada tahun 2017 ini tidak bisa dilakukan secara mendadak melainkan secara bertahap dan harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muhaimin, sebenarnya saat ini pemerintah ingin segera menghentikan penempatan TKI domestic worker. Namun, pemerintah harus bersikap realistis dengan kondisi masyarakat yang masih butuh bekerja di luar negeri.
"Pemerintah tidak berhak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri, karena akan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Apalagi hak untuk bekerja dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945," tegasnya.
Sebagai solusinya, Muhaimin menyatakan pemerintah harus menyediakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri sehingga para pekerja perempuan yang bekerja ke luar negeri dapat beralih profesi untuk bekerja di dalam negeri.
Kalaupun sangat terpaksa bekerja di luar negeri di sektor domestic, lanjutnya, posisinya harus jelas dan harus diakui oleh negara penempatan yang bersangkutan. Harus ada pengakuan kerja berdasar jabatan dan profesi dari negara penempatan yang meminta.
"Jadi pilihannya adalah harus ada pengakuan kerja berdasarkan jabatan dan profesi. Negara-negara penempatan harus mengakui sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu dengan memiliki hak-hak normatif seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal, standar upah atau asuransi jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya," jelasnya.
Sebagai acuan, Muhaimin merujuk penempatan TKI domestik worker ke Malaysia yang patut ditiru oleh negara negara penempatan TKI lainnya di seluruh dunia.
"Nantinya TKI domestic worker yang berkerja di Malaysia harus berbasis pada 4 jabatan kerja yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), caregiver (perawat jompo)," paparnya.
Namun, penempatan TKI domestic woker ke Malaysia yang rencananya bisa dimulai pada bulan Maret ini, tertunda sampai awal April nanti. Pasalnya, ada kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia bahwa untuk Calon TKI yang akan bekerja pada sektor domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran dengan berbasis 4 jabatan kerja tadi.
Muhaimin menambahkan selama ini, pemerintah telah melakukan pembenahan sistem penempatan dan pelindungan TKI sejak pra, selama dan setelah penempatan. Pemerintah telah melakukan pengetatan dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic worker. Jadi saat ini tidak semua calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri bisa diberangkatkan.
"Setiap tahun kita terus berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Orientasi kerja para TKI telah digeser sehingga penempatan TKI fomal terus meningkat jumlahnya dibandingkan tki informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT)," ujarnya.
Langkah lain dalam mempersiapkan penghentian TKI domestik worker pada tahun 2017, Muhaimin menyatakan Kemnakertrans telah melakukan pembinaan khusus di basis rekrut TKI atau yang dikenal sebagai daerah kantong TKI.
"Pemberdayaan ekonomi bagi calon TKI, TKI Purna, dan keluarga TKI menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Dengan telah tersedianya lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri nantinya mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri," ujarnya.
Pemberdayaan masyarakat di kantong TKI dilakukan melalui penguatan berbagai kegiatan dan program-program yang mendekatkan pada potensi daerah asal TKI. Di antaranya wirausaha baru, teknologi tepat guna, padat karya produktif, desa produktif, mobil terampil, rumah terampil, program link and match dengan Kementerian Pendidikan Nasional, Peningkatan peran perbankan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI. dan pelayanan remitansi.
"Untuk pelatihan kewirausahaan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang tersedia di sekitar daerah kantong TKI," ujarnya
"Jenis pelatihan wirausaha meliputi berbagai budidaya, seperti budidaya ayam, sapi dan kambing, usaha konveksi, menjahit dan bordir. Selain itu, ada juga pelatihan tata rias pengantin, lala boga, bengkel motor, sablon dan percetakan, pengelasan, serta konstruksi skala kecil," tandasnya.
(nia/dru)











































