Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Namun dia juga meminta aparatur pajak tidak melakukan penyimpangan dan koruptif.
Hal ini disampaikan SBY saat menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (19/3/2012).
"Berikan pelayanan yang baik, kita harus meningkatkan pelayanan kita kepada wajib pajak. Jangan ada penyimpangan-penyimpangan. Agar ada saling percaya, tidak saling curiga, petugas pajak jalankan tugas dengan benar. Jangan ada perilaku koruptif," kata SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pajak punya konsep keadilan, saudara kita yang pendapataannya belum tinggi dibebaskan membayar pajak, sedangkan kita yang berpenghasilan cukup apalagi kaya wajib bayar pajak. Semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pajak yang diberikan, ada tanggung jawab untuk membantu warganya menjadi lebih baik," tukas SBY.
Seperti diketahui, batas waktu penyerahan SPT ini hingga tanggal 31 Maret 2012. Jika mengalami keterlambatan maka akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sementara jika tidak menyerahkan dalam 3 bulan maka akan dilakukan pemeriksaan dan bisa dikenakan tindak pidana. (dnl/ang)











































