Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk bijak membayar kewajiban pajaknya. Dia berharap masyarakat semakin patuh dan sadar membayar pajak.
Hal ini disampaikan oleh Presiden SBY saat menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (19/3/2012).
"Semoga kepatuhan dan kesadaran ini terus berkembang di negara kita. Saya lihat di jalan-jalan ada tulisan orang bijak bayar pajak. Semoga kita dituntun semua menjadi orang yang bijak," tegas SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat harus taat membayar pajak karena pajak penting untuk dana membangun negara yang ujungnya untuk peningkatan kesejahteraan.
"Pajak punya konsep keadilan, saudara kita yang pendapataannya belum tinggi dibebaskan membayar pajak, sedangkan kita yang berpenghasilan cukup apalagi kaya wajib bayar pajak. Semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pajak yang diberikan, ada tanggung jawab untuk membantu warganya menjadi lebih baik," tukas SBY.
Seperti diketahui, batas waktu penyerahan SPT ini hingga tanggal 31 Maret 2012. Jika mengalami keterlambatan maka akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sementara jika tidak menyerahkan dalam 3 bulan maka akan dilakukan pemeriksaan dan bisa dikenakan tindak pidana. (dnl/dru)











































