Berebut Hak Paten Daun Pintu, Pengusaha 'Gigit Jari' di MA

Berebut Hak Paten Daun Pintu, Pengusaha 'Gigit Jari' di MA

- detikFinance
Selasa, 20 Mar 2012 13:42 WIB
Jakarta - Niat hati meraih untung, namun apa daya buntung yang didapat. Itulah yang harus dialami pengusaha folding gate Jusman Husein saat berebut hak paten daun pintu di Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini bermula saat Jusman warga Danau Indah Barat II, Blok B2 No 10 Rt 3/14, Sunter Jaya, Tanjung Priok menggugat Marwanson Tjo dan Tedy warga Bogor. Jusman menuduh Marwanso dan Tedy memalsukan komponen peralatan daun pintu lipat dan daun pintu lipat yang dilengkapi kanal penguat.

Kedua jenis paten ini sudah didaftarkan ke Dirjan HAKI, Departemen Hukum dan HAM. Siapa sangka, gugatan ini malah berbalik. Sebab Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, membatalkan hak paten milik Jusman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan paten sederhana Komponen Peralatan Daun Pintu Lipat dan Pendaftaran Paten Daun Pintu Lipat yang dilengkapi dengan kanal penguat tergugat Jusman Husen adalah batal dan tidak mempunyai kekutan hukum karena dilandasi itikad tidak baik," papar ketua majelis hakim Nani Indrawati saat itu.

Nah, tidak terima paten miliknya dibatalkan, Jusman pun ambil langkah kasasi. Dia meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan Nani tersebut. Apa lacur, MA pada 2 Juni 2010 menolak permohonan kasasi Jusman. masih belum terima, Jusman langsung mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Tapi lagi-lahi, Jusman harus gigit jari.

"Daun pintu telah puluhan tahun beredar di masyarakat dan bukanlah penemuan yang baru dan tidak mengandung langkah inventif," bunyi putusan PK yang dilansir websit MA, Selasa (20/3/2012).

Putusan PK ini dibuat oleh ketua majelis hakim agung M. Saleh dengan anggota Soltoni Mohdally dan Suwardi. Dalam putusan tersebut menyatakan majelis PK tidak menemukan kehilafan yang nyata dalam putusan kasasi atau adanya bukti baru dalam permohonan PK tersebut.

"Menghukum pemohon PK membayar biaya perkara Rp 10 juta rupia ujar M. Saleh.

Dengan adanya putusan ini maka Dirjen HAKI sebagai pihak turut tergugat harus segera melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan pasal 93 UU Paten. Yaitu pendaftaran paten untuk produk Komponen Peralatan Daun Pintu Lipat dan Daun Pintu Lipat Dengan Kanal Penguat yang diajukan Jusman harus dicabut oleh Dirjen HAKI.

(asp/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads