Kasus ini bermula saat Jusman warga Danau Indah Barat II, Blok B2 No 10 Rt 3/14, Sunter Jaya, Tanjung Priok menggugat Marwanson Tjo dan Tedy warga Bogor. Jusman menuduh Marwanso dan Tedy memalsukan komponen peralatan daun pintu lipat dan daun pintu lipat yang dilengkapi kanal penguat.
Kedua jenis paten ini sudah didaftarkan ke Dirjan HAKI, Departemen Hukum dan HAM. Siapa sangka, gugatan ini malah berbalik. Sebab Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, membatalkan hak paten milik Jusman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, tidak terima paten miliknya dibatalkan, Jusman pun ambil langkah kasasi. Dia meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan Nani tersebut. Apa lacur, MA pada 2 Juni 2010 menolak permohonan kasasi Jusman. masih belum terima, Jusman langsung mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Tapi lagi-lahi, Jusman harus gigit jari.
"Daun pintu telah puluhan tahun beredar di masyarakat dan bukanlah penemuan yang baru dan tidak mengandung langkah inventif," bunyi putusan PK yang dilansir websit MA, Selasa (20/3/2012).
Putusan PK ini dibuat oleh ketua majelis hakim agung M. Saleh dengan anggota Soltoni Mohdally dan Suwardi. Dalam putusan tersebut menyatakan majelis PK tidak menemukan kehilafan yang nyata dalam putusan kasasi atau adanya bukti baru dalam permohonan PK tersebut.
"Menghukum pemohon PK membayar biaya perkara Rp 10 juta rupia ujar M. Saleh.
Dengan adanya putusan ini maka Dirjen HAKI sebagai pihak turut tergugat harus segera melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan pasal 93 UU Paten. Yaitu pendaftaran paten untuk produk Komponen Peralatan Daun Pintu Lipat dan Daun Pintu Lipat Dengan Kanal Penguat yang diajukan Jusman harus dicabut oleh Dirjen HAKI.
(asp/dru)