Eks Konsultan BPPN Tak Bisa Ikut Tender Penilai Aset
Jumat, 06 Agu 2004 13:36 WIB
Jakarta - Eks konsultan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nantinya tidak diperkenankan lagi menjadi konsultan penilai dalam rangka audit sisa aset BPPN. Tender calon konsultan tersebut akan segera ditenderkan pemerintah."Pemerintah ada kualifikasinya. Kalau dia conflict of interest, tidak sah. Artinya, kalau satu konsultan sudah pernah bekerja dengan BPPN, tidak bisa lagi," tegas Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu), Darmin Nasution, usai rapat di gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2004).Mengenai belum diputuskannya konsultan penilai sehingga membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung melakukan audit sisa aset BPPN, menurut Darmin, pemerintah kini tengah mengajukan kepada presiden agar proses pra kualifikasi penunjukan konsultan penilai tidak harus selama 60 hari, sesuai ketentuan pemerintah. "Kita memang minta supaya ada keputusan presiden bahwa prosesnya tidak harus 60 hari kerja. Kalau harus 60 hari kerja itu kepanjangan," tuturnya.Ia mengaku, pemerintah memang kesulitan untuk menetapkan konsultan penilai karena dalam Keppres tidak ada pintu darurat bagi proses seleksi penilai. Disebutkan, pintu darurat hanya untuk hal-hal tertentu misalnya pengadaan di bidang pertahanan yang memerlukan kerahasiaan. "Tapi untuk audit BPPN tidak masuk dalam pengecualian," imbuh Darmin.Darmin menambahkan, pemerintah juga sudah memiliki patokan fee yang akan dibayarkan kepada para konsultan. Namun sayangnya Darmin enggan mengungkapkan patokan fee dimaksud.Dengan molornya berbagai hal tersebut, Darmin menyatakan, kemungkinan audit sisa aset BPPN tidak bisa diselesaikan pada pertengahan Agustus ini. "Kita tunggu saja waktu Tim Pemberesan diperpanjang atau tidak. Kita baru memproses siapa yang akan menjadi penilai," demikian Darmin Nasution.
(ani/)











































