Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, pimpinan DPR harus ikut campur tangan kali ini karena jika tidak dilakukan RAPBN-P mengalami kebuntuan.
"Memang pimpinan tidak bisa mempengaruhi keputusan yang sudah diambil, tapi kami menjadi fasilitator antara pemerintah dengan Komisi VII, karena kalau tidak RAPBN-P bakal mengalami kebuntuan," kata Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah menganggap tambahan subsidi listrik sesuai permintaan awal penting, tapi Komisi VII sudah memutuskan, kita sebagai pimpinan DPR harus menfasilitasi," ujarnya.
Apalagi tenggat waktu pengajuan RAPBN-P sudah mau habis. "Aturannya kan sebulan sebelum diputuskan di Banggar RAPBN-P harus disahkan, kemarinkan RAPBN-P diajukan pada 29 Februari 2012 harusnya selesai 29 Maret 2012," katanya.
Jadi kalau tidak selesai, bisa berdampak pembahasan selama ini yang dilakukan sia-sia.
(rrd/dnl)











































