11 Badan Kelautan dan Perikanan Dapat Pembebasan Bea Masuk
Jumat, 06 Agu 2004 17:54 WIB
Jakarta - Pemerintah menetapkan 11 badan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.Demikian siaran pers Departemen Keuangan (Depkeu) yang ditandatangani Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Depkeu, Maurin Sitorus, Jumat (6/8/2004).Adapun ke-11 badan dimaksud adalah Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Balai Besar Riset Perikanan Budidaya Laut, Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau, Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar, Balai Riset Perikanan Laut, Balai Riset Perikanan Perairan Umum, Pusat Riset Perikanan Tangkap, Pusat Riset Perikanan Budidaya, Pusat Riset Teknologi Kelautan, Pusat Riset Pengolahan Produk dan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan serta Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumber Daya Non Hayati.Keputusan Menkeu dengan nomor 373/KMK.04/2004 tersebut sekaligus juga mencabut fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas empat badan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan karena keempat badan itu kini terafiliasi ke dalam 11 badan tersebut.Menurut Maurin, selain memberi pembebasan bea masuk dan cukai kepada 11 badan itu, selama ini pemerintah juga telah memberikan fasilitas serupa kepada 69 badan dan lembaga yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Di antaranya kepada Balai Penelitian Ternak, Kebun Raya dan Kebun Binatang, Pelihat Bintang-bintang dan Yayasan Kardiologi Indonesia.
(ani/)











































